• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Jumat, Maret 20, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City

Babak Baru, PTUN Bandung Terima Permohonan Tindak Lanjut Eksekusi PSU Sentul City
494
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Permohonan tindak lanjut eksekusi Putusan Prasarana Sarana Utilitas (PSU) warga perumahan Sentul City telah diterima oleh Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung.

Panitera Muda Perkara PTUN Bandung R. Azharyanti menerangkan, penerimaan tersebut sudah sesuai Pasal 116 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha Negara (UU Peratun) dan Petunjuk Pelaksanaan Pengawasan Pelaksanaan Putusan PTUN yang Berkekuatan Hukum Tetap tertanggal 2 Juli 2024 (Juklak Putusan PTUN).

Menurutnya, termohon eksekusi atau dalam hal ini Bupati Bogor yang tidak melaksanakan Putusan Pengadilan yang berkekuatan hukum tetap, dapat dikenakan upaya paksa berupa pembayaran sejumlah uang paksa dan/atau sanksi administratif.

Selain itu, upaya paksa juga harus diumumkan pada media massa cetak, dan ketua pengadilan harus mengajukan hal ini kepada Presiden sebagai pemegang kekuasaan pemerintah tertinggi untuk memerintahkan termohon eksekusi melaksanakan putusan pengadilan.

BACAJUGA

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025

Selain itu, lembaga perwakilan rakyat untuk menjalankan fungsi pengawasan.

“Tindakan Bupati Bogor yang membangkang putusan dan perintah pengadilan adalah bentuk nyata pengabaian terhadap negara hukum dan dapat menurunkan kepercayaan masyarakat terhadap aparatur pemerintah,” ucap salah satu kuasa hukum warga Sentul City, Alghiffari Aqsa kepada wartawan, Kamis (05/03/2026).

Alghiffari Aqsa yang merupakan Direktur Amar Law Firm itu meminta, menuntut dan mendesak agar Ketua PTUN Bandung menindaklanjuti proses eksekusi Putusan PSU dengan menerapkan mekanisme Pasal 116 UU Peratun dan Juklak Putusan PTUN.

Terhadap Bupati Bogor, untuk segera melaksanakan isi putusan PSU dengan melakukan pengelolaan, pembinaan dan pengawasan serah terima PSU di seluruh Kawasan Perumahan Sentul City.

Sedangkan terhadap, Presiden RI memerintahkan Bupati Bogor untuk menjalankan Putusan PSU yang sudah berkekuatan hukum tetap atau inkracht.

Sementara. DPR RI hingga DPRD Kabupaten Bogor melakukan fungsi pengawasan dengan memerintahkan Bupati Bogor menjalankan Putusan PSU.

“Kami juga mendesak Ombudsman Jakarta Raya agar mendesak Bupati Bogor segera menjalankan isi putusan PSU,” tandasnya.

Lebih lanjut ia menuturkan, hal tersebut termasuk dan tidak terbatas pada pemeriksaan lapangan terkait pelaksanaan rekomendasi dan isi putusan PSU, memublikasikan dan melaporkan tindakan maladministrasi Pemkab Bogor, kepada Presiden Republik Indonesia, DPR RI dan DPRD Kabupaten Bogor untuk diberi sanksi.

“Untuk KPK agar segera melakukan penindakan terhadap Bupati Bogor maupun pihak-pihak yang terlibat dalam proses serah terima PSU di kawasan perumahan Sentul City, karena diduga telah menimbulkan kerugian negara dari tidak maksimalnya pendapatan asli daerah Kabupaten Bogor,” pintanya.

Informasi yang dihimpun, warga Sentul City yang didampingi kuada hukum dari AMAR Law Firm & Public Interest Law Office, resmi mengajukan permohonan tindak lanjut eksekusi kepada Ketua Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Bandung atas Putusan Perkara Nomor: 51/G/TF/2022/PTUN.Bdg (Putusan PSU).

Langkah ini diambil karena Bupati Bogor selaku termohon eksekusi, terbukti melakukan pembangkangan hukum dengan tidak melaksanakan putusan yang telah berkekuatan hukum tetap (inkracht van gewijsde) selama lebih dari tiga tahun.

Putusan yang telah berkekuatan hukum tetap sejak 2 Desember 2022 tersebut pada pokoknya menyatakan bahwa tindakan Bupati Bogor yang tidak mengelola, membina dan mengawasi penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas (PSU) di Kawasan Perumahan Sentul City adalah Perbuatan Melawan Hukum.

Meskipun Ketua PTUN Bandung telah mengeluarkan Penetapan Eksekusi pada 13 Juni 2023, namun hingga saat ini Bupati Bogor tetap tidak bergeming melaksanakan kewajiban hukumnya.

Akibat penundaan eksekusi ini, PT Sentul City selaku pengembang menjadi leluasa melakukan tindakan sewenang-wenang yang merugikan warga seperti penarikan Biaya Pemeliharaan dan Perbaikan Lingkungan (BPPL) ilegal.

Sementara kondisi fisik PSU di Sentul City saat ini rusak, tidak terawat, dan membahayakan keselamatan warga.

Warga juga mengalami tekanan berupa pembatasan layanan pengangkutan sampah dan lainnya. (bil/*)

Tags: babakan madangbandungbupati bogorhukumPsu Sentul cityPTUN BandungRudy susmantoSentulsentul citywarga Sentul city
Previous Post

Imigrasi Bogor Ringkus 13 WNA Jepang Pelaku Online Scamming di Sentul

Next Post

Ratusan Warga Megamendung Antusias Ikuti Rekrutmen Massal EIGER Adventure Land

Related Posts

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

EIGER Adventure Land Dorong Perjalanan Karier Bermakna di IPB Career Days 2026

16 Februari 2026
0

BOGOR- EIGER Adventure Land berpartisipasi dalam IPB Career Days 2026 yang diselenggarakan oleh Himpunan Alumni Sekolah Vokasi (HA SV) melalui...

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

Sat Resnarkoba Polresta Bogor Kota Ungkap 20 Kasus dan Tangkap 23 Tersangka Selama Operasi Antik Lodaya 2025

17 November 2025
0

BOGOR - Satuan Reserse Narkoba (Sat Resnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menunjukkan kinerja maksimal dengan mengungkap total 20 Laporan Polisi...

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

Warga Sumringah, Jalan Tembus Cihanjawar-Citeko Gagasan Bupati Bogor Mulai Diukur

16 November 2025
0

BOGOR - Warga di kawasan Puncak sumringah. Jalan tembus Cihanjawar-Citeko (Lingkar Selatan) yang digagas Bupati Bogor Rudy Susmanto bakal segera...

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

Komisi III DPRD Kota Bogor Soroti Lalainya Penerapan K3 di Proyek Strategis, Desak Kontraktor Bandel Diblacklist

13 November 2025
0

BOGOR – Komisi III DPRD Kota Bogor menyoroti buruknya penerapan sistem Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di sejumlah proyek strategis...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
DD Record Resmi Diluncurkan, Wadah Kolaborasi Artis Senior dan Generasi Muda

DD Record Resmi Diluncurkan, Wadah Kolaborasi Artis Senior dan Generasi Muda

19 Maret 2026
Perkuat Komitmen, NasDem Kota Bogor Gelar Konsolidasi Partai

Perkuat Komitmen, NasDem Kota Bogor Gelar Konsolidasi Partai

15 Maret 2026
Citiplaza Bogor Ajak 50 Anak Yatim dan Duafa Belanja Kebutuhan Lebaran

Citiplaza Bogor Ajak 50 Anak Yatim dan Duafa Belanja Kebutuhan Lebaran

14 Maret 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah