BOGOR – Pj Bupati Bogor, Asmawa Tosepu memperingatkan batas waktu akhir pengisian kios Rest Area Gunung Mas, kepada para pedagang PKL yang kiosnya sudah ditertibkan di kawasan Puncak.
Batas waktu, kata Asmawa, sebenarnya sudah diberikan sejak sepekan penertiban. Namun, belum semua pedagang kaki lima mengisi kios-kios yang telah disediakan itu..
“Sebetulnya batas akhir pengisian kios di Rest Area Gunung Mas Puncak itu hari ini, namun Pemkab Bogor memberikan kebijaksanaan, selama satu minggu setelah hari ini,” kata Asmawa, Minggu (7/07/2024).
Pemberian dispensasi tersebut diberikan kepada pedagang yang sudah memegang kunci. Selama satu minggu ke depan untuk segera mengisi.
Jika tidak diisi, dirinya sudah meminta kepada PT. Sayaga sebagai pengelola untuk memberikan kepada pedagang lainnya yang sudah tercatat di dalam daftar antrian pengisian kios.
“Jika mereka tidak mengisi kiosnya. Maka akan diberikan kepada pedagang lainnya yang sudah ada dalam daftar tunggu,” tandas Asmawa. (be-007)




















Discussion about this post