• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Nusantara

KANNI Kab Bogor Menangkan Perkara Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat

KANNI Kab Bogor Menangkan Perkara Sengketa Informasi di Komisi Informasi Jawa Barat
523
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BANDUNG – Perjuangan Komite Advokasi Hukum Nasional Indonesia (KANNI) Kabupaten Bogor dalam memperoleh akses informasi publik akhirnya membuahkan hasil.

Dalam sidang pemeriksaan sengketa informasi yang digelar Komisi Informasi (KI) Jawa Barat, Senin (3/02/2025), KANNI Kabupaten Bogor dinyatakan memiliki legal standing yang sah sebagai Pemohon.

Putusan ini menjadi tonggak penting dalam menegakkan prinsip transparansi dan keterbukaan informasi publik, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP).

Sidang menghadirkan PPID Pemerintah Desa Cimanggis (Kecamatan Bojonggede), Pemerintah Desa Sukagalih (Kecamatan Megamendung), Pemerintah Desa Citapen (Kecamatan Ciawi), Pemerintah Desa Tugu Utara (Kecamatan Cisarua), Pemerintah Desa Bantarjaya (Kecamatan Rancabungur), Puskesmas Tenjolaya, dan SMAN 2 Kota Bogor sebagai pihak Termohon.

BACAJUGA

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026

Namun, tiga Termohon absen tanpa alasan, menunjukkan sikap yang tidak kooperatif dalam proses penyelesaian sengketa informasi.

Dalam persidangan yang berlangsung penuh dinamika, Majelis Komisioner KI Jawa Barat menegaskan bahwa permohonan informasi yang diajukan oleh KANNI Kabupaten Bogor telah memenuhi seluruh syarat administratif.

Selain sah secara hukum, permohonan juga telah sesuai dengan ketentuan Peraturan Komisi Informasi (Perki) terkait batas waktu pengajuan.

Atas dasar tersebut, KI Jawa Barat memutuskan untuk melanjutkan proses ke tahap mediasi guna mencari titik temu antara Pemohon dan Termohon.

Mediasi berlangsung dalam suasana serius dan penuh diskusi mendalam. Pemohon dan Termohon yang hadir bernegosiasi mengenai akses terhadap dokumen yang dimohonkan.

Setelah melalui perdebatan dan penyampaian argumentasi dari kedua belah pihak, Termohon yang hadir akhirnya menyepakati untuk menyerahkan dokumen yang diminta dalam waktu maksimal 30 hari setelah kesepakatan ditandatangani.

Ketua KANNI Kabupaten Bogor, Haidy Arsyad, menyampaikan apresiasi terhadap putusan ini.

Menurutnya, keputusan KI Jawa Barat menjadi bukti bahwa lembaga ini berperan aktif dalam menegakkan hak masyarakat atas informasi publik.

“Ini adalah kemenangan bagi transparansi dan akuntabilitas. Komisi Informasi Jawa Barat telah menunjukkan komitmennya dalam memastikan hak masyarakat terhadap informasi publik terpenuhi.

Putusan ini menjadi angin segar yang dapat menjadi acuan bagi masyarakat lain dalam memperjuangkan hak mereka,” ujar Haidy Arsyad.

Namun, ia juga menyoroti ketidakhadiran tiga Termohon dalam sidang sebagai cerminan rendahnya komitmen terhadap keterbukaan informasi.

“Ketidakhadiran mereka menjadi indikasi bahwa masih ada hambatan dalam penerapan Undang-Undang KIP. Padahal, badan publik memiliki kewajiban untuk bersikap transparan dan bertanggung jawab dalam menyampaikan informasi kepada masyarakat,” tegasnya.

Sidang ini menjadi pengingat bahwa informasi publik adalah hak setiap warga negara, bukan sekadar fasilitas yang dapat diberikan atau ditahan sesuka hati oleh badan publik.

Putusan ini juga menegaskan bahwa setiap pelanggaran terhadap hak atas informasi dapat diproses secara hukum hingga menghasilkan keputusan yang mengikat.

Haidy berharap, putusan ini menjadi peringatan bagi badan publik lain untuk lebih transparan dalam menjalankan tugasnya.

“Kami berharap, keterbukaan informasi di Jawa Barat, khususnya di Kabupaten Bogor, semakin meningkat. Pemerintahan yang transparan akan menciptakan akuntabilitas yang lebih baik dan berpihak pada kepentingan masyarakat,” pungkasnya. (bil)

Tags: Bogorhaidy arsyadinformasi publikkabupaten bogorKANNI kabupaten Bogorkomisi informasikomisi informasi Jawa barat
Previous Post

Pandangan Akademis Percepatan Rata Rata Lama Sekolah

Next Post

8 Orang Tewas, 11 Luka-Luka di Gerbang Tol Ciawi, Berikut Kronologisnya:

Related Posts

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

Ajalo Bird Race International Dorong Maluku Utara Jadi Destinasi Birdwatching Kelas Dunia 

1 Agustus 2026
0

MALUKU - Taman Nasional Aketajawe Lolobata (Ajalo), di Maluku Utara menjadi lokasi penyelenggaraan Ajalo International Bird Race 2026. Ajang pengamatan...

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

Tantan Resmi Mendaftar sebagai Calon Ketua PWI Jawa Barat

31 Juli 2026
0

BANDUNG – Sekretaris Umum PWI Jawa Barat yang juga Pemimpin Redaksi Inilah Koran, Tantan Sulthon Bukhawan, resmi mendaftarkan diri sebagai...

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

Pengembalian Amplop SGD 12.000 Jadi Fakta Hukum Penting, Ahli: Unsur Mens Rea Menjadi Penentu Ada Tidaknya Pidana

12 Juli 2026
0

JAKARTA - Polemik terkait pengembalian amplop berisi SGD 12.000 yang dikaitkan dengan Menteri Kehutanan terus menjadi perhatian publik. Dalam perspektif...

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

ION WATER dan AirAsia HYROX Kolaborasi Perkuat Ekosistem Fitness di Indonesia

6 Juni 2026
0

JAKARTA- PT Amerta Indah Otsuka melalui salah satu merek unggulannya, ION WATER, berkolaborasi dengan AirAsia HYROX Jakarta untuk memperkuat ekosistem...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah