BOGOR – Peredaran obat keras golongan daftar G di Kota Bogor kian tak terkendali.
Para pelaku bahkan dengan terang-terangan menjajakan barang haram ini hanya 10 meter dari Kantor Kelurahan Kebon Kalapa, Kecamatan Bogor Tengah, tanpa terlihat khawatir terhadap aparat penegak hukum.
Unit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota sempat menggerebek lokasi yang dicurigai menjadi pusat peredaran obat terlarang itu.
Namun, ketika petugas tiba, warung kelontong yang menjadi target sudah dalam keadaan tertutup.
“Ketika kami mendatangi lokasi, warung tersebut tutup,” ungkap Kanit 3 Satnarkoba Polresta Bogor Kota, Iptu Ito, pada Kamis (2/1/2025) malam.
Dugaan kuat muncul bahwa informasi terkait penggerebekan telah bocor sebelumnya.
Pasalnya, tim redaksi Bogorexpose mencoba menghubungi Camat Bogor Tengah dan Lurah Kebon Kalapa pada siang harinya.
Menurut warga sekitar, warung tersebut mulai tutup sejak sore hari. Namun, hanya dalam hitungan hari, aktivitas penjualan kembali dilakukan di lokasi yang sama.
Pada Selasa (7/1/2025), tim investigasi Bogorexpose mendapati warung itu kembali beroperasi seperti biasa, menunjukkan sikap tidak gentar terhadap aparat.
Pemberitaan Bogorexpose soal warung penjual obat keras tersebut rupanya mendapat tekanan dari pihak tertentu. Redaksi menerima teror dari nomor-nomor tak dikenal yang meminta agar berita tersebut dihapus.
Bahkan, beberapa pihak mencoba melakukan negosiasi agar aktivitas mereka tidak lagi diekspos ke publik.
Dari hasil penelusuran, terindikasi bahwa pelaku memiliki jaringan yang kuat sehingga mampu mengantisipasi pergerakan aparat.
Penjual juga diduga memanfaatkan oknum tertentu untuk melindungi aktivitas ilegal mereka.
Kendati jajaran Satnarkoba Polresta Bogor Kota segera bergerak atas instruksi Kapolresta Kombes Bismo Teguh Prakoso, hingga kini belum ada tindakan nyata yang berhasil menghentikan aktivitas para pelaku.
Dugaan keterlibatan oknum yang berafiliasi dengan jaringan pelaku menjadi salah satu penghambat pemberantasan obat terlarang ini.
Pj Wali Kota Bogor, Hery Antasari, menyampaikan keprihatinannya atas peredaran obat keras yang semakin mengkhawatirkan.
“Saya yakin kepolisian sedang melakukan langkah-langkah pencegahan dan penindakan,” ucapnya.
Ia juga mengimbau masyarakat untuk aktif melaporkan segala aktivitas mencurigakan kepada aparat berwenang.
Sementara itu, Wakil Ketua Komisi 1 DPRD Kota Bogor, Hj. Hakanna, mengatakan bahwa pihaknya tengah membentuk panitia khusus (pansus) untuk menangani persoalan ini.
“Kami sedang membahas rancangan peraturan daerah (raperda) terkait pencegahan penyalahgunaan narkotika,” jelasnya pada Senin (6/1/2025).
Hakanna juga menegaskan pentingnya fokus pada rehabilitasi korban penyalahgunaan dan upaya pencegahan jangka panjang.
“Insya Allah, kami akan bekerja maksimal untuk mengatasi permasalahan ini,” tuturnya.
Keberanian mafia obat keras untuk beroperasi di dekat kantor pemerintahan menjadi ancaman serius bagi masyarakat.
Penanganan yang belum efektif menunjukkan perlunya sinergi yang lebih baik antara aparat, pemerintah, dan masyarakat dalam membongkar jaringan perdagangan obat terlarang ini. (Hdy)





















Discussion about this post