• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 23, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Hasil Razia! Ribuan Petasan, Knalpot Brong, dan Miras Dimusnahkan Polres Bogor

Hasil Razia! Ribuan Petasan, Knalpot Brong, dan Miras Dimusnahkan Polres Bogor

Walikota Bogor Bima Arya dan Kapolresta Bogor Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso memusnahkan ribuan miras hasil razia

524
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR-Ribuan barang bukti berupa petasan, knalpot brong, dan minuman keras (miras) dimusnahkan oleh Polresta Bogor Kota. Ribuan barang bukti ini hasil razia selama bulan ramadan.

Barang bukti itu, antara lain 28.011 buah petasan, 1.333 knalpot brong dan 5.743 botol miras.

Kepala Polresta (Kapolresta) Bogor Kota Kombes Pol Bismo Teguh Prakoso mengatakan, petasan bisa membahayakan, begitu juga dapat memicu gangguan ketertiban lainnya, seperti tawuran.

Karena itu, polisi melakukan operasi petasan saat bulan Ramadan ini. “Kita lakukan operasi di berbagai titik, di pasar, dan lain-lain pada penjualnya, kita sita,” kata Kapolresta, Rabu (12/4/2023).

BACAJUGA

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026

Selain menyasar petasan, selama bulan Ramadan polisi juga melakukan operasi kendaraan yang menggunakan knalpot tidak sesuai standar atau knalpot brong.
Kapolresta mengatakan, polisi menyita knalpot yang menyalahi ketentuan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Ketika knalpot dipasang tidak sesuai standar dB-nya (desibel), maka dia melanggar, tidak layak, dan bisa dikenakan hukuman kurungan satu bulan dan denda Rp 250 ribu,” katanya.

Selain itu ribuan botol miras juga disita dari pelaku usaha yang tidak mempunyai izin untuk menjual miras. Sebagaimana diatur Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Peraturan Wali Kota Bogor Nomor 10 Tahun 2022 tentang Pengendalian, Pengawasan, dan Penertiban Peredaran Minuman Beralkohol.

Kapolresta mengatakan, pemberantasan peredaran miras ilegal ini merupakan salah satu masukan dari masyarakat. Pasalnya, kata dia, konsumsi miras ini dapat menimbulkan dampak negatif. Seperti hilang kesadaran, juga melakukan tindakan yang dapat memicu tawuran.

“Tentu membahayakan orang, baik dari orang ketika berkonflik atau mengendarai kendaraan bermotor. Tentu sangat berbahaya,” kata Kapolresta.

Ribuan botol miras, juga petasan dan knalpot brong yang disita polisi itu kemudian dimusnahkan. Kapolresta mengatakan, pemusnahan ini merupakan bukti upaya penegakan hukum yang dilakukan jajaran Polresta Bogor Kota. (be-031)

Tags: knalpot brongmiraspetasanpolresta bogor
Previous Post

Kejar Target Rp1,3 Miliar, ASN Diminta Salurkan Zakat di Baznas Kota Bogor

Next Post

Proyek Jalur KA Dikorupsi, Ini Kata Jokowi

Related Posts

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Pariwisata dan Kebudayaan (Disparbud) terus menancapkan gas dalam mempercepat revitalisasi Museum Pajajaran...

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
0

BOGOR–Sengketa informasi publik antara badan hukum KANNI dan SMA Kosgoro Kota Bogor kini memasuki tahap baru. Pemohon melalui kuasa hukumnya,...

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
0

BOGOR- Masa Pengenalan Lingkungan Sekolah (MPLS) menjadi momentum bagi Wali Kota Bogor, Dedie A. Rachim, untuk menggerakan kembali penghijauan dengan...

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

Kuasa Hukum Desak Perkara Perusakan Rumah Kayu Naik Penyidikan

13 Juli 2026
0

BOGOR - Kasus pengrusakan rumah warga di wilayah hukum Polsek Bogor Selatan kembali mencuat. Korban E Suhendar mengalami kerugian Rp...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

Pemkot Bogor Kembangkan Museum Pajajaran Jadi Destinasi Edukasi Budaya Sunda

22 Juli 2026
Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

Pemdes Ciadeg Berbagi, Sejahterakan 60 Guru PAUD dan MDTA di Wilayahnya

22 Juli 2026
Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

Santuni Puluhan Yatim, Ketua BTJ: Jangan Biarkan Anak Putus Sekolah karena Ekonomi

19 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah