BOGOR – Sengketa lahan antara penggarap lahan ex PTPN VIII Kebun Menteng dengan PT Citra Medika, pengembang perumahan di Desa Sukadamai, Kecamatan Sukamakmur, Kabupaten Bogor berujung pelaporan ke Komnas HAM.
Pengembang dituding para penggarap mengerahkan aparat TNI Polri untuk mengusir penggarap lahan ex PTPN VIII Kebun Menteng secara paksa.
Tindakan ini mendorong para penggarap lahan ex PTPN VIII Kebun Menteng melaporkan tindakan pengembang ke Komnas HAM, Ombudsman, dan Komisi III DPR RI.
Hal itu diungkapkan oleh Darwin, mantan Anggota DPRD Kabupaten Bogor yang kini fokus menjadi petani penggarap di lahan tersebut.

Menurutnya, PT Citra Medika melalui perwakilannya, Putra Budiasih, telah melakukan tindakan sewenang-wenang dengan mengerahkan aparat TNI Polri.
“Kami warga penggarap telah mengadukan aksi para oknum aparat ke Komnas HAM RI dan Komisi Ombudsman. Setelah ini, kami akan mengadu ke DPR RI,” ujar Darwin melalui rilisnya, kemarin.
Menurut Darwin, belum ada kesepakatan terkait ganti untung atas tanaman kayu yang telah mereka garap selama kurang lebih 20 tahun terakhir di lahan tersebut.
Di sisi lain, salah satu perwira menengah yang dikonfirmasi melalui sambungan telepon menyatakan bahwa belum ada kesepakatan antara pengembang dengan warga terkait ganti untung tanaman kayu.
“Sudah dilakukan mediasi, namun setahu saya memang belum ada kesepakatan. Tapi yang jelas tidak benar ada pengerahan aparat untuk mengusir penggarap,” ujar perwira yang enggan namanya disebutkan.
Awak media mencoba mengonfirmasi kepada Putra Budiasih selaku perwakilan pengembang PT Citra Medika untuk menjelaskan terkait rilis pengusiran penggarap lahan ex PTPN VIII Kebun Menteng tersebut, namun belum direspon. (be-007)




















Discussion about this post