• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, September 7, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Hindari KKN, Kini Pengurus Koperasi Dilarang Miliki Hubungan Sedarah

Hindari KKN, Kini Pengurus Koperasi Dilarang Miliki Hubungan Sedarah
508
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Pengurus koperasi dilarang memiliki hubungan sedarah maupun hubungan saudara (semenda).

Larangan tersebut diterbitkan melalui Peraturan Menteri Koperasi dan UKM No 8/2023 tentang Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi yang berlaku efektif 27 Juni 2023.

“Aturan larangan ini dimaksudkan untuk meningkatkan good corporate governance (GCG) dalam bisnis koperasi,” kata Deputi Bidang Perkoperasian Kemenkop dan UKM, Ahmad Zabadi, Rabu (5/7/2023).

Dengan adanya aturan baru ini diharapkan koperasi akan memiliki tata kelola yang baik, sehingga kepercayaan masyarakat terhadap koperasi makin meningkat.

BACAJUGA

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026

Dalam Pasal 50 ayat (3) aturan terbaru tersebut, ia mengungkap pengurus dan pengelola koperasi simpan pinjam dilarang mempunyai hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda sampai derajat kesatu dengan pengurus lain, pengawas, dan pengelola.

“Koperasi simpan pinjam itu menjalankan bisnis keuangan, dan bisnis keuangan adalah bisnis kepercayaan,” tandasnya.

Dalam menjaga dan menumbuhkan kepercayaan masyarakat, koperasi harus tumbuh didasarkan pada landasan yang kuat. Misalnya,di ownership dan membership memiliki hak yang sama, koperasi juga harus dikelola secara profesional, transparan, tidak boleh ada conflict of interest.Sejatinya, ia menambahkan
l
arangan serupa juga sudah diatur dalam Permenkop dan UKM No 15/Per/M.KUKM/IX/2015 dalam Pasal 4 ayat (4) dan PermenkopUKM Nomor 02/PER/M.KUKM/II/2017 dalam Pasal 3.

Menurutnya, aturan larangan hubungan keluarga sedarah dan hubungan keluarga semenda ini juga dimuat dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 55/POJK.03/2016 tentang Penerapan Tata Kelola Bagi Bank Umum.

“Dalam Pasal 8 disebutkan, mayoritas anggota direksi dilarang saling memiliki hubungan keluarga sampai derajat kedua dengan sesama anggota direksi dan/atau dengan anggota dewan komisaris,” jelasnya.

Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 62/POJK.03/2020 tentang Bank Perkreditan Rakyat (BPR) juga memuat aturan serupa. Dalam Pasal 64 disebutkan mayoritas anggota direksi dilarang memiliki hubungan keluarga atau semenda sampai dengan derajat kedua dengan sesama anggota direksi; dan/atau anggota dewan komisaris.
Jadi, Zabadi menegaskan para pengelola dan pengurus koperasi sudah sepatutnya belajar menjaga integritas sesuai prinsip koperasi sebagaimana cita-cita pendiri koperasi Bung Hatta. (be-021)

Tags: hubungan sedarahkoperasi
Previous Post

Bappenas dan Kemenkeu Setengah Hati Lepas Jalan Daerah

Next Post

Saat Kurban Banyak Temuan Cacing Hati pada Sapi, Ini kata Dedie Rachim

Related Posts

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
0

BOGOR- Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, (28/08/2026) lalu ternyata...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah kemarin,...

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
0

BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di...

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026
0

BOGOR- Puluhan mahasiswa HMI Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan Pemkab Bogor dan DPRD. Mereka menuntut penuntasan dugaan korupsi yang...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah