BOGOR — Komisi II DPRD Kota Bogor mendorong Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor untuk mengoptimalkan pengelolaan aset daerah yang belum termanfaatkan atau idle. Langkah ini dinilai strategis guna mendongkrak capaian Pendapatan Asli Daerah (PAD) agar tidak melulu bergantung pada sektor pajak.
Dukungan tersebut disampaikan langsung oleh Ketua Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki Alaydrus, saat memimpin kunjungan kerja ke Badan Keuangan dan Aset Daerah (BKAD) Kota Bogor pada Rabu (7/10/2026).
Rifki menegaskan, kunjungan kerja bersama jajaran anggota Komisi II seperti Benninu Argoebi, Heri Cahyono, dan Anita Primasari Mongan merupakan bagian dari fungsi pengawasan dan pendampingan untuk memetakan potensi pendapatan baru dari aset milik daerah.
“Kita dalam pendampingan positif untuk peningkatan pendapatan. Kita minta data terkait mana lahan-lahan idle yang masih memungkinkan untuk meningkatkan pendapatan dari aset-aset yang ada,” ujar Rifki.
Menurutnya, sebagian besar porsi pendapatan daerah selama ini masih mendasarkan pada sektor pajak. Oleh karena itu, skema skema pemanfaatan aset, seperti penyewaan lahan potensial untuk area parkir, harus digarap lebih agresif.
Namun, Rifki menggarisbawahi agar skema pemanfaatan tidak lagi memakai mekanisme sewa langsung yang cenderung menghasilkan nilai retribusi minim. BKAD didorong menerapkan mekanisme lelang terbuka agar diperoleh nilai penawaran tertinggi dan paling optimal dari para mitra investor.
“Kalau disewakan biasa hasilnya kecil. Nah, BKAD kita dorong untuk dilelangkan agar peningkatan pendapatannya dari aset itu bisa maksimal,” tegasnya.
Menanggapi arahan tersebut, Kepala BKAD Kota Bogor, Lia Kania Dewi, menyambut positif masukan dari Komisi II DPRD. Pihaknya siap melakukan inventarisasi dan memasarkan lahan-lahan idle agar bertransformasi menjadi aset produktif bernilai ekonomi.
Lia mengamini bahwa mekanisme lelang akan menciptakan iklim kompetisi yang sehat di antara para peminat atau investor, sehingga nilai pemanfaatan aset tidak stagnan pada besaran tarif sewa standar.
“Ketika bersaing, nilainya tidak stuck di angka yang ditentukan, tapi para investor bisa bersaing untuk mendapatkan nilai di titik paling optimal,” jelas Lia.
Di sisi lain, Pemkot Bogor juga tetap memperhatikan keberpihakan terhadap ekonomi kerakyatan. Selain membuka ruang investasi skala besar melalui lelang, pemanfaatan aset daerah juga bakal disinergikan dengan pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM).
Lia menyebut, Pemkot Bogor telah memiliki payung hukum berupa Peraturan Wali Kota yang mengatur skema insentif pemotongan atau pengurangan nilai sewa bagi para pelaku UMKM yang ingin memanfaatkan aset daerah.(zulfi kusuma)


















Discussion about this post