BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali melakukan penggeledahan terkait penyidikan dugaan korupsi di lingkungan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) di Kabupaten Bogor.
Ini kali kedus penggeledahan dilakukan di Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I (BPN Bogor 1) pada Jumat (18/09/2026). Proses penggeledahan di Kantor ATR/BPN berlangsung hingga malam hari.
Berdasarkan pantauan di lokasi, aktivitas pegawai di kantor tersebut baru berakhir sekitar pukul 19.30 WIB setelah rangkaian penggeledahan dilakukan penyidik.
Hingga penyidik meninggalkan lokasi, belum terlihat adanya pegawai Kantor ATR/BPN Kabupaten Bogor lainnya yang turut dibawa oleh KPK. Namun, lembaga anti rasuah membawa empat koper yang diduga berisi dokumen, perangkat elektronik, atau barang bukti lainnya yang berkaitan dengan penyidikan dugaan suap pengurusan Hak Guna Bangunan (HGB) di Kabupaten Bogor.
Dalam kegiatan tersebut, penyidik KPK menggunakan sekitar delapan unit kendaraan. Sejumlah aparat kepolisian turut terlihat berada di lokasi untuk melakukan pengamanan, termasuk personel yang membawa senjata laras panjang.
Hingga berita ini ditulis, belum ada keterangan resmi dari KPK mengenai barang bukti yang dibawa dari Kantor BPN Bogor 1 maupun materi yang menjadi fokus penggeledahan.
Penggeledahan ini berlangsung di tengah penyidikan kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait pengurusan layanan pertanahan, termasuk pembukaan blokir dan pemecahan sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) di PT Summarecon Bogor.
Sebelumnya, KPK melakukan operasi tangkap tangan (OTT) pada 13 September 2026 dan mengamankan sejumlah pihak. Pada 15 September 2026, KPK kemudian mengumumkan delapan orang sebagai tersangka, salah satunya Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Bogor I, Sontang Coin Manurung.
Selain Sontang, tersangka lainnya berasal dari unsur pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, hingga pihak yang berkaitan dengan pengurusan HGB.
Tak hanya itu, dalam operasi tangkap tangan (OTT) terkait perkara tersebut, KPK menyita uang tunai dan barang bukti lainnya dengan nilai keseluruhan sekitar Rp106,3 miliar.
KPK menyebut uang tersebut diamankan dari sejumlah lokasi dalam rangkaian OTT dan kemudian dijadikan barang bukti dalam penyidikan. Delapan orang juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan oleh KPK. (Billy Adhiyaksa/Imam Morron)

















Discussion about this post