BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di SDN 2 Sukaraja, Kabupaten Sukabumi. Action intimidatif tersebut dinilai telah mencederai marwah serta kehormatan profesi kewartawanan.
Ketua PWI Jawa Barat Terpilih, Tantan Sulthon Bukhawan, menegaskan bahwa perilaku anarkis dan intimidatif sama sekali tidak mencerminkan profesionalitas seorang jurnalis. Menurutnya, profesi wartawan terikat erat oleh regulasi dan Kode Etik Jurnalistik (KEJ).
“Profesi wartawan bukan berarti bebas melakukan apa saja atas nama kebebasan pers. Ada Kode Etik Jurnalistik yang wajib ditaati dan UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers sebagai payung hukum,” tegas Tantan di Bandung.
Tantan mengingatkan bahwa kartu pers maupun identitas media bukanlah tameng kekebalan hukum. Penggunaan identitas kewartawanan untuk mengancam, memaksa, atau melakukan tindakan kekerasan jelas keluar dari koridor kegiatan jurnalistik.
Jika terjadi sengketa atau kendala di lapangan, wartawan seharusnya memanfaatkan mekanisme resmi seperti hak jawab, hak koreksi, atau pengaduan ke Dewan Pers.
Perilaku oknum yang tidak bertanggung jawab berpotensi merusak kepercayaan masyarakat dan mencoreng citra mayoritas jurnalis yang bekerja dengan integritas.
PWI Jawa Barat menyatakan dukungan penuh kepada aparat penegak hukum untuk mengusut tuntas insiden di SDN 2 Sukaraja tersebut jika ditemukan unsur pidana. Tantan menegaskan tidak boleh ada perlakuan khusus bagi siapapun yang melanggar hukum, meski berstatus sebagai wartawan.
“Pesannya jelas, wartawan bukan preman, kartu pers bukan kartu bebas hukum, dan kebebasan pers bukan izin untuk melakukan intimidasi,” pungkas Tantan mengimbau seluruh jurnalis di Jawa Barat untuk tetap menjaga profesionalitas dan etika. (*)





















Discussion about this post