BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil menggagalkan peredaran sebanyak 212.782 butir Obat Keras Tertentu (OKT) ilegal di wilayah Kota Bogor sepanjang Mei hingga Juli 2026.
Ratusan ribu butir barang bukti tersebut diamankan petugas dari dua lokasi penyimpanan rahasia (gudang rumahan) yang berada di wilayah Cimahpar, Bogor Utara, serta kawasan Bogor Barat.
Kasat Narkoba Polresta Bogor Kota, Kompol Ali Jupri, mengungkapkan bahwa pengungkapan kasus terbesar terjadi pada Juli 2026 dari dua titik lokasi penggerebekan.
“Pertama di wilayah Cimahpar dengan barang bukti sekitar 112.000 butir, dan terbaru di wilayah Bogor Barat sebanyak 51.255 butir,” kata Ali Jupri dalam konferensi pers, Rabu (29/7/2026).
Dari hasil pemeriksaan awal, pasokan obat-obatan terlarang ini dikirim dari Jakarta melalui jasa ekspedisi. Guna mengelabui petugas pengiriman dan aparat kepolisian, para pelaku menyamarkan kemasan paket sebagai onderdil kendaraan atau barang kelontong.
Setelah sampai di Bogor, barang haram tersebut ditampung dan disimpan di rumah tersangka, baik ditaruh di dalam lemari pakaian maupun dibiarkan tersimpan di dalam dus karton.
Rencananya, obat keras seperti jenis Tramadol, Hexymer, hingga psikotropika tersebut akan didistribusikan ke warung-warung dan toko kelontong di seputar Kota Bogor. Penjualan dilakukan secara langsung maupun daring (online) dengan kisaran harga Rp20.000 hingga Rp60.000 per paket dengan target konsumen kalangan pemuda.
Ali menegaskan, pengungkapan ini sangat krusial dalam menekan angka kriminalitas dan menjaga keselamatan generasi muda di Kota Bogor.
“Penyalahgunaan obat keras dan miras kerap menjadi pemicu utama aksi kejahatan jalanan. Jika 200 ribu butir ini lolos, tentu akan memakan banyak korban dari generasi muda,” tegasnya.
Dalam operasi pengungkapan gudang penyimpanan ini, polisi berhasil mengamankan dua tersangka utama berinisial R dan E. Kedua pelaku diketahui berperan sebagai pengedar sekaligus penyedia stok obat selama 7 bulan terakhir. Selain itu, sejumlah pemilik toko yang menjadi penerima pasokan juga ikut diperiksa intensif.
Secara akumulatif, sepanjang periode Mei hingga Juli 2026, Satresnarkoba Polresta Bogor Kota telah memproses hukum sebanyak 68 tersangka dari 61 kasus.
Selain ratusan ribu butir OKT ilegal, polisi juga menyita berbagai barang bukti narkotika lainnya, seperti sabu 252,75 gram, ganja: 328,82 gram, tembakau Sintetis: 1.276,59 gram, biang Sintetis: 198 gram, psikotropika 870 butir.
Jajaran Polresta Bogor Kota mengimbau seluruh lapisan masyarakat untuk menjauhi segala bentuk penyalahgunaan narkoba maupun obat-obatan keras ilegal. Kepolisian memastikan akan menindak tegas setiap pelaku sesuai ketentuan hukum yang berlaku. (Zulfi)




















Discussion about this post