BOGOR — Pemanfaatan badan jalan publik sebagai area valet parking yang diduga dilakukan oleh Restoran Aroem di depan Kantor PWI Kota Bogor terus menuai polemik.
Fasilitas umum tersebut disinyalir dipergunakan untuk kepentingan operasional usaha tanpa mengantongi izin resmi maupun berkoordinasi dengan pihak terkait.
Menanggapi hal ini, Anggota Komisi II DPRD Kota Bogor, Achmad Rifki, menegaskan bahwa fasilitas umum tidak boleh dimanfaatkan secara sepihak untuk kepentingan komersial, Senin (27/7/26).
“Tidak boleh ada pihak yang mengambil keuntungan ekonomi dengan memanfaatkan fasilitas umum atau ruang tertentu tanpa dasar hukum yang jelas,” tegas Achmad Rifki.
Achmad Rifki menyatakan, jika hasil pemeriksaan di lapangan membuktikan operasional valet parking tersebut tidak berizin, dinas dan instansi terkait harus segera turun tangan untuk melakukan penertiban. Ia mengingatkan agar tidak ada pembiaran terhadap praktik usaha yang melanggar ketentuan.
Guna menindaklanjuti isu tersebut, Komisi II DPRD Kota Bogor berencana memanggil instansi dan perangkat daerah terkait dalam waktu dekat, meminta penjelasan resmi mengenai izin dan legalitas operasional valet parking Restoran Aroem, penjatuhan sanksi jika terbukti ada pelanggaran aturan, menjadikan kasus ini sebagai pembelajaran agar pelaku usaha lain tidak memanfaatkan fasilitas umum secara semena-mena, memastikan proses pemeriksaan dilakukan secara profesional, objektif, dan tanpa pandang bulu.
DPRD Kota Bogor turut mengingatkan seluruh pemilik usaha agar tidak hanya mengejar keuntungan semata, tetapi juga wajib mematuhi regulasi dan menghormati hak masyarakat atas ruang publik.
“Kepatuhan terhadap perizinan merupakan fondasi penting dalam menciptakan iklim usaha yang sehat, tertib, dan berkeadilan di Kota Bogor,” pungkas Achmad Rifki. (Zulfi)





















Discussion about this post