BOGOR – Pemerintah Kota Bogor melalui Inspektorat resmi memulai implementasi Program Kerja Pengawasan Tahunan (PKPT) berbasis risiko untuk tahun anggaran 2026. Program ini dirancang untuk memperkuat pengawasan internal serta memastikan tata kelola pemerintahan di seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) tetap transparan dan akuntabel.
Kepala Inspektorat Kota Bogor, Irwan Riyanto, menyatakan bahwa penyusunan PKPT 2026 telah melibatkan aspirasi dari berbagai OPD sejak akhir tahun lalu agar program pengawasan lebih relevan dengan kebutuhan instansi.
“Kami ingin pengawasan yang dijalankan benar-benar tepat sasaran. Masukan dari setiap perangkat daerah menjadi basis penyusunan program tahun ini,” ujar Irwan di Balai Rakyat DPRD Kota Bogor, Selasa (28/4/2026).
Salah satu perubahan signifikan tahun ini adalah pergeseran komposisi beban kerja, inspektorat kini memberikan ruang lebih luas bagi pengawasan internal mandiri.
Skema Baru pembagian seimbang 50% tugas mandatori dan 50% pengawasan mandiri (sebelumnya mandatori mendominasi hingga 70%).
Tugas Mandatori terdapat 87 tugas instruksi pusat dan KPK, termasuk audit laporan keuangan daerah dan APBD.
Target memberikan fleksibilitas lebih bagi inspektorat untuk memantau kinerja daerah secara internal.
Kinerja Inspektorat Kota Bogor saat ini tercatat berada di jajaran papan atas Provinsi Jawa Barat. Selain penyelesaian tugas mandatori yang efektif, Kota Bogor juga menjadi pionir dalam penerapan integritas sistem.
Pemerintah Kota Bogor kini menerapkan ISO 37001 tentang Sistem Manajemen Anti Penyuapan (SMAP). Langkah ini merupakan komitmen serius dalam pencegahan korupsi yang terstruktur.
“Belum banyak daerah yang berani menerapkan standar ISO 37001 ini. Ini langkah krusial untuk memastikan integritas pemerintahan tetap terjaga demi tata kelola yang bersih dan profesional,” pungkas Irwan.(zulfi)




















Discussion about this post