BOGOR– Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara mendukung kebijakan Bupati Bogor Rudy Susmanto yang menerbitkan surat edaran larangan aparatur wilayah meminta Tunjangan Hari Raya (THR) kepada perusahaan guna mencegah praktik pungutan liar menjelang Hari Raya Idul fitri.
Sastra Winara menjelaskan, surat edaran tersebut secara tegas melarang seluruh aparatur pemerintah mulai dari tingkat dinas, kecamatan hingga desa untuk tidak melakukan permohonan atau permintaan THR kepada pihak perusahaan. Menurutnya, langkah ini merupakan upaya menjaga integritas aparatur sekaligus mencegah praktik pungutan liar menjelang Hari Raya Idul Fitri.
“Pak Bupati sudah menyampaikan dan memberikan surat edaran, tidak ada pungli, tidak ada minta-minta tunjangan hari raya,” ujar Sastra.
Ia menegaskan DPRD Kabupaten Bogor memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan tersebut agar tidak ada lagi praktik pungutan liar yang menyasar pelaku usaha di wilayah Kabupaten Bogor.
Sastra juga menyoroti kemungkinan masih adanya oknum pemerintah desa yang mengeluarkan surat permohonan bantuan kepada perusahaan. Jika hal tersebut terjadi, ia meminta agar surat tersebut segera ditarik agar tidak menimbulkan polemik di masyarakat.
“Ketika sudah ada surat keluar, mungkin ada surat berkop desa, kami meminta surat itu ditarik,” katanya.
Lebih lanjut, ia meminta Inspektorat Kabupaten Bogor untuk melakukan pengawasan sekaligus pembinaan kepada pemerintah desa, khususnya bagi aparatur yang belum memahami aturan maupun imbauan yang telah disampaikan oleh Bupati Bogor.
“Ini demi kenyamanan dan ketertiban kita semua dalam rangka menyambut Hari Raya Idul Fitri,” katanya.




















Discussion about this post