MAHATVA.ID – Pengamat Politik dan Kebijakan Publik yang juga Direktur Vinus Indonesia, Yusfitriadi, menilai Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 731 Tahun 2025 sangat politis dan mengabaikan prinsip penyelenggara maupun penyelenggaraan pemilu.
Menurutnya, aturan yang membatasi akses terhadap 16 dokumen persyaratan calon presiden dan wakil presiden itu justru menimbulkan kecurigaan publik. Terlebih, PKPU tersebut ditetapkan pada 21 Agustus 2025, jauh setelah Pemilu 2024 berlangsung.
“Pertanyaannya, PKPU itu untuk apa? Apalagi keluarnya bertepatan dengan ramai isu dugaan ijazah wakil presiden yang tidak memenuhi standar nasional, bahkan ada yang menyebut ijazah itu palsu. Sangat wajar jika publik melihat aturan ini untuk melindungi wakil presiden,” ujar Yusfitriadi dalam Diskusi Media bertajuk “KPU: Kebijakan Aneh-Aneh dan Paham Mulyonoisme” yang digelar Gerakan untuk Indonesia Adil dan Demokratis (GIAD) bersama Vinus Forum di Kantor Visi Nusantara Maju, Cibinong, Jumat (19/9/2025).
Ia menegaskan, seharusnya PKPU diterbitkan sebelum penetapan pasangan calon presiden dan wakil presiden pada Pemilu 2024.
Dengan begitu, tidak akan muncul berbagai spekulasi yang berpotensi merusak kepercayaan publik.
Yusfitriadi juga menyoroti bahwa PKPU tersebut bertentangan dengan prinsip profesionalitas dan transparansi yang semestinya dipegang KPU.
Menurutnya, ketika isu dugaan ijazah wakil presiden belum mencuat, publik mungkin tidak mempermasalahkan. Namun setelah isu itu ramai, kebutuhan masyarakat dan pegiat demokrasi untuk melihat keabsahan dokumen justru semakin tinggi.
“Sayangnya, akses langsung dikunci oleh PKPU Nomor 731. Ini bisa menjadi bola salju yang makin membesar dan menambah krisis legitimasi publik terhadap lembaga negara. Saya minta KPU segera profesional dan terbuka, agar kelengkapan serta keabsahan dokumen bisa terang-benderang di mata publik,” tegasnya.
Selain itu, Yusfitriadi mendesak DPR RI, khususnya Komisi II, segera memanggil KPU untuk meminta penjelasan atas dugaan ketidakprofesionalan dalam menerbitkan PKPU tersebut.
Ia juga meminta Komisi Informasi Publik turun tangan memberikan respons terkait posisi hukum aturan tersebut.
“Kalau dibiarkan, kondisi ini bisa memicu hal-hal yang tidak diinginkan. Transparansi adalah kunci untuk menjaga demokrasi tetap sehat,” pungkasnya.





















Discussion about this post