• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juni 4, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Perumda Tirta Pakuan Belum Bentuk PPID, Laporan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan

Perumda Tirta Pakuan Belum Bentuk PPID, Laporan Penggunaan Anggaran Dipertanyakan
504
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sidang perdana sengketa informasi publik di Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat antara dua warga Bogor, Billy Adhiyaksa dan Haidy Arsyad, melawan Perusahaan Umum Daerah (Perumda) Tirta Pakuan Kota Bogor mengungkap fakta mengejutkan.

Hingga kini, badan usaha milik daerah tersebut belum membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID).

Sidang yang digelar Rabu (20/5/2025) ini, menjadi bagian dari proses penyelesaian sengketa informasi publik sebagaimana diatur dalam Peraturan Komisi Informasi (Perki) Nomor 1 Tahun 2021 tentang Standar Layanan Informasi Publik, khususnya Pasal 50 hingga 54.

Majelis Komisioner membuka sidang dengan agenda pemeriksaan legal standing. Hasilnya, Majelis menyatakan Billy dan Haidy sah sebagai Pemohon karena memenuhi syarat formil dan materiil sesuai Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (UU KIP).

BACAJUGA

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bogor Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dan Sehat

Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bogor Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dan Sehat

21 Mei 2026

Setelah menetapkan keabsahan para pihak, Majelis mulai menghitung tenggat penyelesaian sengketa sebagaimana ketentuan Pasal 50 Perki 1/2021.

Kuasa hukum Termohon, Arafat Nasrullah, S.H., M.H., menolak memberikan informasi yang diminta Pemohon. Ia berdalih, dokumen yang diminta menyangkut strategi internal dan teknis perusahaan, sehingga termasuk kategori informasi yang dikecualikan.

“Informasi ini masuk dalam pengecualian sesuai Pasal 17 UU KIP,” kata Arafat di hadapan Majelis Komisioner.

Namun, Haidy Arsyad menegaskan bahwa informasi yang mereka minta berkaitan langsung dengan pelayanan publik dan pengelolaan dana APBD di lingkungan BUMD.

“Ini dana publik. Sudah seharusnya dibuka kepada masyarakat,” tegas Haidy usai sidang.

Billy Adhiyaksa menambahkan bahwa badan publik tidak boleh menutup akses informasi tanpa melalui mekanisme yang sah.

“Jika informasi itu memang dikecualikan, lakukan uji konsekuensi sebagaimana diatur Pasal 19 ayat (2) UU KIP,” tandasnya.

Dalam sidang terungkap bahwa Perumda Tirta Pakuan belum memiliki PPID. Fakta ini muncul saat Majelis menanyakan langsung kepada Termohon, dan kuasa hukum mengakui bahwa belum ada penunjukan resmi.

Padahal, Pasal 6 ayat (1) Perki 1/2021 mewajibkan setiap badan publik membentuk dan menetapkan PPID untuk menyelenggarakan layanan informasi publik.

Ketiadaan PPID menunjukkan lemahnya kepatuhan badan publik terhadap ketentuan dasar UU KIP.

Komisioner Husni Mubarok sempat memimpin proses mediasi. Namun, mediasi gagal karena kedua pihak tetap bersikukuh pada pendiriannya.

“Karena tidak tercapai kesepakatan, perkara ini kami lanjutkan ke tahap ajudikasi non litigasi,” ujar Husni dalam sidang.

Sebelum masuk tahap pembuktian, Majelis memerintahkan Termohon untuk menyampaikan hasil uji konsekuensi secara tertulis.

Perintah ini sesuai ketentuan Pasal 21 Perki Nomor 1 Tahun 2021 dan wajib dipenuhi jika badan publik mengklaim suatu informasi sebagai dikecualikan.

Sengketa ini membuka tabir lemahnya implementasi keterbukaan informasi di tubuh BUMD. Ketiadaan PPID dan tidak adanya uji konsekuensi menjadi indikator minimnya komitmen Perumda Tirta Pakuan terhadap prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Komisi Informasi Provinsi Jawa Barat dijadwalkan menetapkan waktu sidang ajudikasi dalam waktu dekat.

Gugatan Billy dan Haidy sekaligus menjadi pengingat bagi masyarakat untuk terus mengawasi kinerja badan publik, khususnya dalam penggunaan dana negara, serta mendorong penerapan regulasi keterbukaan informasi secara konsisten dan menyeluruh. (*)

Tags: Ajudikasi Non LitigasiAnggaran DaerahBilly AdhiyaksaBUMDhaidy arsyadInformasi DikecualikanKeterbukaan Informasi Publikkomisi informasi Jawa baratKomisioner Husni MubarokKota BogorMediasi GagalPelayanan PublikPerumda Tirta PakuanPPIDSengketa informasiTransparansi AnggaranUji KonsekuensiUU KIP
Previous Post

‎Wali Kota Bogor Masih Pertimbangkan Tiga Calon Sekda, Putuskan Setelah Istikharah

Next Post

Puncak Beunghar, Mimpi Daerah Adat di Kaki Tiga Gunung Legendaris

Related Posts

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
0

BOGOR — Pemerintah Kota Bogor memperkenalkan sistem Pengolahan Sampah menjadi Energi Listrik (PSEL) sebagai solusi mutakhir mengatasi kondisi "darurat sampah"...

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bogor Kota bergerak cepat mengungkap misteri penemuan jasad wanita berinisial AA (26) di...

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

Kawal Program Sekolah Maung di Bogor, Fetty Anggraenidini Desak Alur Pendaftaran Transparan

25 Mei 2026
0

BOGOR - Anggota Komisi V DPRD Provinsi Jawa Barat, Fetty Anggraenidini, menegaskan komitmennya untuk mengawal ketat peluncuran program Sekolah Maung...

Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bogor Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dan Sehat

Jelang Iduladha 1447 H, Pemkot Bogor Pastikan Stok Hewan Kurban Aman dan Sehat

21 Mei 2026
0

BOGOR – Enam hari menjelang Hari Raya Iduladha 1447 Hijriah, Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memastikan ketersediaan serta kesehatan hewan kurban...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

Menata Hadirkan Inovasi Saus Asam Jawa untuk Kuliner Indonesia

3 Juni 2026
Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

Kota Bogor Adopsi Teknologi Waste to Energy, Ubah 1.000 Ton Sampah Jadi Listrik

27 Mei 2026
Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

Sakit Hati Berujung Maut: Polresta Bogor Kota Ringkus Pembunuh Wanita di Jalan Soleh Iskandar

25 Mei 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah