• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Rabu, September 2, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Headline

Pemerintah Naikkan Batasan Penghasilan untuk Rumah Subsidi Lewat Aturan Baru

Pemerintah Naikkan Batasan Penghasilan untuk Rumah Subsidi Lewat Aturan Baru
506
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

JAKARTA – Menteri Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) Maruarar Sirait resmi mengeluarkan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 tentang Besaran Penghasilan dan Kriteria Masyarakat Berpenghasilan Rendah (MBR) serta Persyaratan Kemudahan Pembangunan dan Perolehan Rumah. Aturan ini membawa kabar baik karena meningkatkan batas maksimal penghasilan pekerja yang bisa mengakses program rumah subsidi.

Dalam keterangannya, Jumat (25/4/2025), Maruarar menjelaskan bahwa aturan ini bertujuan untuk memperluas akses masyarakat terhadap rumah layak huni dan berkualitas di seluruh Indonesia. Bersama Menteri Hukum Supratman Andi Agtas serta Kepala Badan Pusat Statistik (BPS) Amalia Adininggar Widyasanti, ia mengumumkan penerbitan regulasi baru tersebut.

Peraturan ini mulai berlaku secara nasional sejak diundangkan pada 22 April 2025. Maruarar pun mendorong para pengembang dan pemangku kepentingan sektor perumahan untuk aktif menyosialisasikan ketentuan ini kepada masyarakat.

Selain itu, pemerintah juga mencabut Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 22/KPTS/M/2023 yang sebelumnya mengatur besaran penghasilan MBR serta batasan luas lantai rumah umum dan rumah swadaya.

BACAJUGA

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026

Penyusunan Peraturan Menteri PKP Nomor 5 Tahun 2025 ini bertujuan meningkatkan aksesibilitas MBR terhadap kepemilikan rumah dengan melakukan penyesuaian terhadap batas maksimal penghasilan. Menurut Maruarar, kenaikan batas penghasilan ini menunjukkan komitmen pemerintah dalam memperluas kesempatan masyarakat mendapatkan rumah yang terjangkau.

“Semoga dengan kebijakan ini, masyarakat Indonesia, khususnya MBR, semakin mudah memiliki rumah,” ujarnya.

Empat Zonasi Wilayah

Aturan baru ini mengatur besaran penghasilan maksimal MBR berdasarkan empat zonasi wilayah, dengan rincian sebagai berikut:

Zona 1
Meliputi Jawa (kecuali Jabodetabek), Sumatera, Nusa Tenggara Timur, dan Nusa Tenggara Barat.

  • Tidak Kawin: Rp 8.500.000
  • Kawin: Rp 10.000.000
  • Peserta Tapera (individu): Rp 10.000.000

Zona 2
Meliputi Kalimantan, Sulawesi, Kepulauan Bangka Belitung, Kepulauan Riau, Maluku, Maluku Utara, dan Bali.

  • Tidak Kawin: Rp 9.000.000
  • Kawin: Rp 11.000.000
  • Peserta Tapera (individu): Rp 11.000.000

Zona 3
Meliputi Papua, Papua Barat, Papua Tengah, Papua Selatan, Papua Pegunungan, dan Papua Barat Daya.

  • Tidak Kawin: Rp 10.500.000
  • Kawin: Rp 12.000.000
  • Peserta Tapera (individu): Rp 12.000.000

Zona 4
Meliputi Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang, dan Bekasi.

  • Tidak Kawin: Rp 12.000.000
  • Kawin: Rp 14.000.000
  • Peserta Tapera (individu): Rp 14.000.000

Menteri Hukum Supratman Andi Agtas menyampaikan komitmennya untuk mendukung Kementerian PKP dalam penyusunan berbagai regulasi demi kesuksesan Program 3 Juta Rumah.

“Kami siap mempercepat penyusunan regulasi agar akses kepemilikan rumah semakin luas,” ujar Supratman.

Sementara itu, Kepala BPS Amalia Adininggar Widyasanti mengungkapkan kegembiraannya karena BPS turut dilibatkan dalam penyusunan aturan ini. Ia berharap kolaborasi berbasis data ini dapat membuat program perumahan berjalan lebih efektif.

Previous Post

Tingkatkan Keamanan dan Kenyamanan, Pemkot Bentuk Satgas Pemberantasan Premanisme

Next Post

Herry Antasari Hadiri “Lebaran Jawara” Kampung Silat Jampang, Tegaskan Komitmen Lestarikan Budaya Lewat Pendidikan

Related Posts

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
0

BOGOR- Penggeledahan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di kantor Dinas Pendidikan Kabupaten Bogor pada Jumat, (28/08/2026) lalu ternyata...

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
0

BOGOR-Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus melakukan pemanggilan saksi-saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Bogor. Setelah kemarin,...

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
0

BANDUNG — Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Jawa Barat mengecam keras aksi seorang oknum yang mengaku sebagai wartawan dan mengamuk di...

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

Sempat Ricuh, Puluhan Mahasiswa HMI Minta Dugaan Korupsi di Kabupaten Bogor Dituntaskan 

31 Agustus 2026
0

BOGOR- Puluhan mahasiswa HMI Kabupaten Bogor berunjuk rasa di depan Pemkab Bogor dan DPRD. Mereka menuntut penuntasan dugaan korupsi yang...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

Ini Dia Pintu Masuk KPK Obok-obok Pemkab Bogor

2 September 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

“Nahloh” KPK Bakal Panggil Bupati Bogor Terkait Dugaan Kasus Suap

1 September 2026
PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

PWI Jabar Kecam Aksi Oknum Wartawan Ngamuk di SDN 2 Sukaraja: “Kartu Pers Bukan Kartu Bebas Hukum”

1 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah