BOGOR – Sembilan gurandil atau penambang emas ilegal berhasil ditangkap oleh Polsek Nanggung. Mereka diduga melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang .
Para pelaku tersebut melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan aksi itu bermula pada Senin, 15 April 2024, sekitar jam 00.00 wib pelapor beserta rekan-rekannya tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 Barikade XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman.
Selanjutnya patroli ke area Level 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area Level 600 Ciurug XC 71 P.
Kemudian pelapor memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan Level 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di Level 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P.
Petugas pun melakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 orang pelaku kemudian para pelaku tersebut bersembunyi di stapling (tumpukan kayu).
Para pelaku tersebut pun terpojok kemudian langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib pada Senin 15 April 2024, dan dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 WIB kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.
Kejadian pada Senin, 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 WIB, pelapor Dedi Ruswandi Bin Sudomo, TKP di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kabupaten Bogor,
Barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP Boot, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).
Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat S Bin Anwar,AR Bin Hae, AB Bin Mada, IR Bin Sapri, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi, R Bin Arsudin, L Bin Udi,
Para pelaku di kenakan sanksi Hukum pidana PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.
Discussion about this post