• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Selasa, Juli 15, 2025
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

9 Gurandil Ditangkap Polsek Nanggung, Diduga Lakukan Pencurian Emas

9 Gurandil Ditangkap Polsek Nanggung, Diduga Lakukan Pencurian Emas
498
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Sembilan gurandil atau penambang emas ilegal berhasil ditangkap oleh Polsek Nanggung. Mereka diduga melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang .

Para pelaku tersebut melakukan usaha tambang tanpa IUP, IPR dan IUPK dan atau merintangi atau mengganggu kegiatan usaha tambang dari pemegang IUP dan IUPK yang telah memenuhi syarat – syarat di XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

Kapolsek Nanggung AKP Ade Kamsa menjelaskan aksi itu bermula pada Senin, 15 April 2024, sekitar jam 00.00 wib pelapor beserta rekan-rekannya tim patroli PT. Antam berangkat melakukan patroli ke dalam tambang area KKRB 1 Barikade XC 542 dan dalam keadaan normal aman kemudian patroli ke area KKRB XC 496 dan 2p dalam keadaan normal dalam keadaan normal aman.

Selanjutnya patroli ke area Level 600 Ciurug XC 71 P sekitar jam 02.00 wib pelapor beserta patroli PT. Antam menemukan 6 buah karung yang berisikan batuan diduga mengandung emas di jalan area area Level 600 Ciurug XC 71 P.

BACAJUGA

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

27 Juni 2025
HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

26 Juni 2025
SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

25 Juni 2025
Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

23 Juni 2025

Kemudian pelapor memerintahkan anggotanya untuk melakukan pengecekan Level 600 Ciurug XC 71 P pada saat melakukan pengecekan di Level 600 Ciurug XC 71 P didapati ada orang gurandil (pelaku peti/penambang emas tanpa ijin) di dalam LEVEL 600 Ciurug XC 71 P.

Petugas pun melakukan penggrebekan dan pengepungan terhadap 9 orang pelaku kemudian para pelaku tersebut bersembunyi di stapling (tumpukan kayu).

Para pelaku tersebut pun terpojok kemudian langsung diamankan sekitar jam 02.00 wib pada Senin 15 April 2024, dan dibawa langsung ke kantor admin keamanan PT. Antam dan tiba di admin sekitar jam 03.00 WIB kemudian dilakukan pendataan dan pemeriksaan kesehatan setelah itu para pelaku dibawa ke kantor Polsek Nanggung.

Kejadian pada Senin, 15 April 2024, diketahui sekitar jam 02.00 WIB, pelapor Dedi Ruswandi Bin Sudomo, TKP di lokasi XC 71 P Level 600 area PT. Antam Tbk UBPE Pongkor Desa Bantarkaret Kec Nanggung Kabupaten Bogor,

Barang bukti berupa, 6 (Enam) karung batuan di duga mengandung emas, 9 (sembilan) buah senter merk energizer dan 6 (enam) buah batu batrai merk energizer, 3 (tiga) buah tas selempang warna hitam berbagai merek, 1 (satu) plastik kecil obat jenis bodrek dan Bejo Jahe merah, 9 (Sembilln) bungkus Roko berbagai jenis merek dan 3 (tiga) buah korek api gas, 9 (sembilan) pasang sepatu merk AP Boot, 8 (Delapan) buah baju berbagai merek dan ukuran, 11 (Sebelas) buah celana berbagai merk dan ukuran, 5 (lima) Pasang Sarung Tangan, 20 (Dua puluh) Buah Karung Kosong, Uang sebesar Rp. 17000 (tujuh belas ribu rupuah).

Para pelaku yang sudah diamankan dan di serahkan ke Pihak Kepolisian Polsek Nanggung diantaranya J Bin Dayat S Bin Anwar,AR Bin Hae, AB Bin Mada, IR Bin Sapri, IB Bin Janudin, DA Bin Dedi, R Bin Arsudin, L Bin Udi,

Para pelaku di kenakan sanksi Hukum pidana PASAL 363 KUHPidana atau setiap orang yang merintangi atau mengganggu kegiatan usaha pertambangan dari pemegang IUP, IUPK, IPR, sebagaimana dimaksud dalam pasal 162 UU RI Nomor 3 Tahun 2020 Tentang perubahan atas UU Nomor 04 Tahun 2009 Tentang pertambangan mineral dan batubara.

Tags: gurandilpenambang ilegalpt antam tbk
Previous Post

Ramadan Berkah, IKBI HO PTPN I Salurkan 62 Paket Sembako

Next Post

Hery Antasari Bakal Gantikan Bima Arya jadi PJ Wali Kota Bogor, Ini Sosoknya

Related Posts

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

Semua Dinas Beresiko Korupsi, Pemkot Bogor Gencar Kampanye Antikorupsi

27 Juni 2025
0

BOGOR - Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor terus memperkuat upaya pencegahan korupsi melalui berbagai strategi berbasis sistem dan partisipasi publik. Salah...

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

HUT ke 50, Otsuka Group Luncurkan Program Mental Ease at Workplaces

26 Juni 2025
0

JAKARTA – Rayakan 50 tahun kiprahnya di Indonesia, Otsuka Group secara resmi meluncurkan program Mental Ease at Workplaces. Sebuah inisiatif...

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

SIG Tower Resmi Dibangun, Siap Jadi Ikon Baru Inovasi Sains di Indonesia

25 Juni 2025
0

BOGOR – PT Saraswanti Indo Genetech (SIG) secara resmi memulai pembangunan SIG Tower, gedung laboratorium modern bertaraf internasional yang digadang...

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

Sukses Digelar, Bogor Suka-Suka Kuatkan Brand Kota Kuliner

23 Juni 2025
0

BOGOR - Ribuan pengunjung tumpah ruah memadati hari terakhir Festival Kuliner Bogor Surga Kuliner Suryakencana (Suka-Suka) pada Sabtu (21/6/2025) malam....

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

‎Gubernur Jabar Tegur Camat Tamansari soal Banjir, Warga Soroti Izin serta Dugaan Premanisme oleh PT PMC

14 Juli 2025
Warga Tamansari Kecewa,  Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

Warga Tamansari Kecewa, Utusan Gubernur tak Datang untuk Segel Proyek PT PMC

14 Juli 2025
Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

Ngaku Ditindas dan Diklaim Tanahnya oleh PT PMC, Warga Tamansari Ngadu Langsung ke KDM

13 Juli 2025
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

Hubungi Kami . Redaksi 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah