BOGOR– Inspeksi mendadak dilakukan Komisi I DPRD Kabupaten terhadap pabrik baja ringan yang berada di Jalan Bogor-Ciÿ⁶ýawi-Sukabumi (Bocimi) Desa Telukpinang, Kecamatan Ciawi, Rabu (11/3/2026).
Keberadaan pabrik yang aktivitasnya menggunakan eks bangunan PT Dae Woong, dilaporkan belum dilengkapi dengan perizinan.
“Adanya aduan dari masyarakat yang melaporkan adanya pabrik baja ringan beroperasi tanpa izin di gedung eks PT Dae Woong,” ujar Wakil Ketua I DPRD Kabupaten Bogor, Ahmad Yaudin Sogir.
Politisi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) menjelaskan, dalam sidak ini Komisi I DPRD Kabupaten Bogor tidak hanya hanya mengecek kelengkapan perizinan, tapi juga mesin, bahan material dan lainnya.
“Penyampaian dari perwakilan pabrik, barang yang diproduksi adalah spandek, holo, rangka atap, dan lainnya. Belum ada izinnya, dan pengakuan dari pihak pabrik ketika di datangi masih trial,” katanya.
Terkait pabrik baja ringan yang belum berizin, kata dia tentunya diarahkan kepada mereka agar mengurus perizinan.
Ia juga menekankan agar pekerja diprioritas warga lokal. “Setelah lebaran kita akan cek lagi perizinannya,” tandasnya.
Pengawas pabrik baja ringan, Jefri mengungkap, saat ini pihaknya masih tahap trial produksi. Apabila hasil trial sesuai rencana, maka selanjutnya akan ditempuh membuat perizinan.
“Izin resminya, setelah hasil trialnya nanti seperti apa, sudah oke kita baru urus izin. Tadi kan saya sudah minta ke bapak Komisi I, kalau untuk izin legalitas kita akan dibantu,” ujarnya.
Sementara itu, sebelum sidak dilaksanakan, PLT Camat Ciawi Denny Koswara diketahui lebih dulu mendatangi lokasi yang menjadi target pemeriksaan.
Sehingga berkembang isu bahwa kecamatan telah berkoordinasi lebih dulu sebelum dilakukan sidak, sehingga ada kesan mengamankan pihak pabrik.
Menepis isu yang terjadi, dirinya menjelaskan, pihaknya mendapatkan arahan dari DPRD komisi 1 untuk mencari data dan melengkapi data- data tersebut .
“Hari Selasa siang itu saya mendapatkan surat dari DPRD yang di tandatangani oleh Wanhai, surat itu meminta pa sekda menghadirkan Camat Ciawi untuk mendampingi sidak PT Daiwong dari komisi 1, selain mendampingi itu juga di minta Camat Ciawi memberitahu kan kepada kepala desa Teluk Pinang , pemilik lahan dan kepada si pelapor,” jelas Camat.
Lebih lanjut Camat Ciawi menjelaskan , pihaknya tidak tau dan tidak memiliki bahan dan juga tidak memiliki informasi juga soal sidak dari komisi 1.
“Maka saya datang ke pabrik tersebut dan memberitahukan bahwa besok akan ada sidak dari komisi 1, dan juga saya melihat sedang ada Trail dari pihak mereka yang mencoba membuat baja ringan,” ujarnya. (Risky)



















Discussion about this post