• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, Juli 16, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Pisan

Tak Hanya Terancam Masuk Bui, YS Juga Terancam Dinonaktifkan dari LPM

Tak Hanya Terancam Masuk Bui, YS Juga Terancam Dinonaktifkan dari LPM
511
SHARES
1.5k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – YS terduga pelaku pelanggaran UU ITE terhadap Insan Pers, diketahui anggota LPM Desa Tlajung Udik. Kini, YS banyak menerima sanksi sosial dari masyarakat termasuk sanksi penonaktifan keanggotaannya.

Tak hanya bakal berhadapan dengan hukum, YS yang disebut-sebut sosok arogan itu, juga bakal dinonaktifkan dari LPM.

Hal itu diungkapkan Ketua LPM Desa Tlajung Udik, Nurdin Firmansyah. Ia turut angkat bicara menyikapi adanya laporan YS oleh Nay dkk ke polres Bogor.

YS diadukan ke Polres Bogor atas dugaan pengancaman dan pencemaran nama baik anggota PWI Kabupaten Bogor.

BACAJUGA

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
Wartawan dan Polsek Parung Berbagi, 34 Anak Yatim Disantuni

Wartawan dan Polsek Parung Berbagi, 34 Anak Yatim Disantuni

13 Juli 2026
Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM

Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM

4 Juli 2026

Menurut Nurdin, bila memang YS sampai ditetapkan tersangka oleh pihak kepolisian. Ia akan menonaktifkan YS sebagai anggota aktif Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM) Desa Tlajung Udik, Kecamatan Gunung Putri, Kabupaten Bogor.

“Bila saudara YS ini ditetapkan sebagai tersangka sebagai lembaga dia akan saya nonaktif dari kelembagaan,” tuturnya, Rabu (19/06/2024).

Nurdin juga tidak menampik jika YS adalah anggota aktif di LPM Desa Tlajung Udik. “Ya memang YS anggota aktif di kelembagaan,” ucapnya kepada wartawan.

Nurdin mengaku enggan bila kelembagaannya tercoreng oleh salah satu prilaku anggotanya yang menyalahi aturan. Pihaknya lebih memilih untuk tidak melibatkan lagi saudara YS di LPM Desa Tlajung Udik.

“Bila terbukti dia berkelakuan tidak baik, secara kelembagaan kita juga tidak ingin tercoreng, dari pada semua ikut jelek buat normalisasi lebih baik ya itu tadi saya nonaktifkan,” ujarnya.

YS juga diketahui sempat mendatangi kantor Nay dan meminta maaf. Namun, permintaan maaf tersebut ditolak mentah-mentah Nay dkk dan memilih tetap melanjutkan proses hukum yang berjalan di Unit Reskrim Polres Bogor.

Sebelumnya, YS dilaporkan Nay Nur’ain dan Chaerudin/Ibenk atas dugaan pencemaran nama baik, intimidasi dan perbuatan tidak menyenangkan.

YS juga diadukan dugaan pelanggaran UU ITE usai secara gamblang, menyebar fitnah dan tudingan sumir melalui status whatsapp.

Ditemani para pimpinan organisasi wartawan se-Bogor Raya, Sabtu (15/06/2024) siang, kedua anggota PWI Kabupaten Bogor itu secara resmi melaporkan YS ke Satreskrim Polres Bogor.

Pelaporan Nay dan Ibenk merupakan buntut dari aksi arogansi YS terhadap para jurnalis yang tergabung dalam Bogor Timur Jurnalis (BTJ).

Usai membuat laporan polisi bernomor STTP/67/IV/Reskrim, Nay menuturkan, jika dirinya secara pribadi maupun profesinya sebagai jurnalis tidak terima namanya diseret dan dituduh sebagai backup perusahaan yang disebarkan YS melalui status dan group WhatsApp.

YS juga melakukan tindakan arogansi dan intimidasi saat meminta penghapusan pemberitaan yang dikemasnya.

“Kami keberatan atas tuduhan yang katakan oleh YS. Apalagi dengan nada mengancam dan membuat status, menuduh kami sebagai back up pabrik yang bermasalah, serta meminta penghapusan berita melalui percakapan whatsapp group,” ungkap Nay.

Lebih lanjut Nay mengatakan, selain menuduh pihaknya sebagai backup pabrik, dia juga menantang dan mengeluarkan kalimat sangat tidak pantas.

“Pada intinya, saya merasa tidak memiliki persoalan dengan YS. Namun, dia melontarkan kata-kata yang tidak pantas dan disebarkan kemana-mana, hingga merugikan nama baik,” tandasnya.

Sementara menurut Ibenk, seluruh percakapan dan bukti screenshot whatsapp YS yang berkaitan dengan dugaan tindakan pidananya tersebut, sudah diamankan untuk selanjutnya diserahkan sebagai barang bukti.

Wakil Ketua PWI Kabupaten Bogor Deddy Firdaus yang hadir bersama para pimpinan organisasi wartawan, mengaku mendukung penuh anggotanya untuk membuat laporan, apalagi sudah menyerang secara personal dan melakukan intervensi.

“Kehadiran saya disini melakukan pendampingan untuk Nay dan Ibenk yang merupakan anggota PWI Kabupaten Bogor. Saya sangat berharap persoalan ini bisa diselesaikan sesuai dengan hukum yang berlaku,” cetusnya.

“Kita sudah membuat laporan. Tadi juga sudah diberikan alat bukti semuanya, serta dukungan dari PWI Kabupaten Bogor agar permasalahan bisa diproses secara hukum,” tambah Deddy.

Seperti diketahui, pencemaran nama baik diatur dalam Pasal 310 ayat 1 KUHP yang berbunyi:

Barang siapa sengaja menyerang kehormatan atau nama baik seseorang dengan menuduhkan sesuatu hal dengan cara lisan, yang maksudnya terang supaya hal itu diketahui umum, diancam karena pencemaran dengan pidana penjara paling lama sembilan bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah.

Sementara terkait perbuatan seseorang yang menyebarkan kebencian terhadap suku, agama, ras, dan antar golongan (“SARA”) melalui media elektronik adalah perbuatan yang dilarang dalam Pasal 28 ayat (2) UU 1/2024.

Orang yang melanggar ketentuan tersebut, dapat dipidana penjara maksimal 6 tahun dan/atau denda maksimal Rp1 miliar. (be-007)

 

Tags: Btjpolres bogorpwipwi Kabupaten Bogoruu iteYs
Previous Post

Pelihara Kebersamaan, PWI Kota Bogor Berbagi Daging Qurban

Next Post

Nekad Berenang di Sungai Cidurian, 4 Santri Tenggelam, 1 Tewas 3 Selamat

Related Posts

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
0

BOGOR – Ketua PWI Kabupaten Bogor, Dedy Firdaus angkat bicara terkait polemik yang melanda organisasinya saat ini mengenai kegiatan Safari...

Wartawan dan Polsek Parung Berbagi, 34 Anak Yatim Disantuni

Wartawan dan Polsek Parung Berbagi, 34 Anak Yatim Disantuni

13 Juli 2026
0

CISEENG–Indahnya berbagi, menjadi tema peringatan HUT Bhayangkara ke-80 sekaligus HUT FWHBU ke-15. Sebanyak 34 anak yatim yang berada di wilayah...

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

Rumah Mewah Jampidsus Digeledah, Polisi Temukan Uang tunai dan Emas Batangan Puluhan Kilo

9 Juli 2026
0

BOGOR-Sebuah rumah mewah milik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah di Perumahan Sentul City, Cluster Mediterianian, Jalan...

Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM

Perkara Pemdes Cimayang Melebar, Kuasa Hukum Warga Bersiap Gugat BPD, Bupati Bogor, dan Gubernur KDM

4 Juli 2026
0

BOGOR–Sengketa keterbukaan informasi antara warga Desa Cimayang, Kecamatan Pamijahan, Kabupaten Bogor, dengan Pemerintah Desa Cimayang memasuki babak baru. Kuasa hukum...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS,  Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

SMA Kosgoro Tak Terbuka Soal Dana BOS, Pemohon Ajukan Eksekusi Putusan Komisi Informasi

16 Juli 2026
Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

Peduli Lingkungan, Dedie Rachim Ajak Pelajar Tanam Pohon di Sekolah

15 Juli 2026
Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

Soal Polemik Acara Safari Jurnalis Desa Kemang, Ini Penjelasan Ketua PWI Kabupaten Bogor

14 Juli 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah