• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Senin, Agustus 31, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Polsek Bogor Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Residivis Beraksi di 300 TKP

Polsek Bogor Utara Bongkar Sindikat Curanmor, Dua Residivis Beraksi di 300 TKP

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, menunjukkan barang bukti hasil ungkap kasus curanmor sindikat besar yang beraksi di lebih dari 300 TKP, Senin (9/9/2025).

502
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR – Jajaran Polsek Bogor Utara bersama tim gabungan Satreskrim Polresta Bogor Kota berhasil mengungkap kasus besar pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang selama ini meresahkan masyarakat. Polisi berhasil meringkus dua orang pelaku utama yang tercatat sudah beraksi di lebih dari 300 tempat kejadian perkara (TKP).

Kapolsek Bogor Utara, AKP Enjo Sutarjo, mengatakan bahwa kasus ini berawal dari laporan warga atas pencurian sepeda motor jenis Honda Beat pada Sabtu, 24 Mei 2025 sekitar pukul 04.00 WIB di area Masjid Pancakarya Kaum, Kelurahan Pancakarya, Bogor Utara. Dari rekaman CCTV, tim gabungan kemudian dibentuk dan mulai melakukan penyelidikan intensif pada Selasa, 9 September 2025.

“Setelah tiga bulan penyelidikan, tim berhasil mengidentifikasi dan menangkap pelaku utama bernama Eka (40) pada Sabtu, 7 September 2025 sekitar pukul 20.00 WIB di kawasan Cicurug, Sukabumi. Dari keterangan Eka, diketahui ia kerap beraksi bersama rekannya berinisial S alias Abah (45) yang akhirnya ditangkap di wilayah Cikarang, Bekasi,” jelas AKP Enjo Sutarjo kepada wartawan, Senin (9/9).

Dari hasil pemeriksaan, terungkap bahwa kedua pelaku telah menjalankan aksi pencurian kendaraan bermotor selama lebih dari satu setengah tahun. Wilayah yang menjadi sasaran utamanya adalah Kabupaten Bogor dan Kota Bogor, khususnya di Kecamatan Bogor Tengah, Bogor Timur, dan Bogor Utara.

BACAJUGA

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026
EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

20 Agustus 2026
Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Stabilitas Daerah

Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Stabilitas Daerah

20 Agustus 2026
Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026

“Dalam sehari, mereka bisa melakukan pencurian hingga lima kali. Motor hasil curian kemudian dijual ke kawasan Sukamantri dan Pamijahan, Kabupaten Bogor,” tambahnya.

Selain menangkap pelaku utama, polisi juga berhasil meringkus seorang penadah yang diduga menampung dan memperjualbelikan motor hasil curian tersebut. Barang bukti yang diamankan antara lain satu unit senjata api mainan jenis gas, sebilah golok yang digunakan untuk mengancam korban, serta beberapa unit kendaraan hasil curian.

“Pelaku tidak segan melukai korban yang mencoba melawan. Karena saat penangkapan berusaha kabur, kami terpaksa memberikan tindakan tegas dan terukur hingga melumpuhkan pelaku. Diketahui, keduanya adalah residivis kambuhan yang sudah keluar masuk penjara sebanyak lima kali sejak 2008,” ujar Kapolsek.

Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman hingga tujuh tahun penjara. Sementara penadah dijerat dengan Pasal 480 KUHP dengan ancaman empat tahun penjara.

Polisi juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang pelaku lain yang kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

AKP Enjo mengimbau masyarakat agar tetap waspada, khususnya saat memarkirkan kendaraan di tempat umum. “Pastikan kendaraan terkunci ganda dan diparkir di lokasi yang aman. Kerjasama masyarakat sangat penting agar kasus serupa bisa diminimalisir,” pungkasnya. ( Risky )

 

Tags: BogorCuranmorkriminalitasPolresta Bogor KotaPolsek Bogor Utara
Previous Post

PKS Kota Bogor Lantik Pengurus Baru Periode 2025–2030 Bogor

Next Post

Kapolda Jabar Jenguk Korban Ambruknya Majelis Taklim Ciomas di RSUD Kota Bogor

Related Posts

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026
0

DEPOK - Sebanyak 48 wartawan Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) mengikuti Turnamen Billiard Antarwartawan yang digelar PWI Kota Depok yang berlangsung...

EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

EIGER Nature, Wajah Baru Ekowisata yang Menghadirkan Petualangan Lebih Bermakna

20 Agustus 2026
0

BOGOR-Jelang pembukaan ke publik pada September 2026, EIGER memperkenalkan EIGER Nature, wajah baru dari perjalanan pengembangan destinasi ekowisata EIGER di...

Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Stabilitas Daerah

Bakesbangpol Kota Bogor Luncurkan SIPEKA dan Perkuat Sinergi dengan PWI untuk Stabilitas Daerah

20 Agustus 2026
0

BOGOR — Langkah progresif diambil Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Kota Bogor untuk memperkuat stabilitas politik, keamanan, dan ketenteraman...

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

Cegah Persekusi, Satpol PP Kota Bogor Gagas “Kampung Trantibum”

14 Agustus 2026
0

BOGOR – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor terus memperkuat langkah preventif demi menjaga ketertiban dan ketenteraman umum...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
FMP 2026 Resmi Ditutup di Lanud ATS Bogor

FMP 2026 Resmi Ditutup di Lanud ATS Bogor

30 Agustus 2026
KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

KPK: Dokumen Soal Pengadaan Barang dan Jasa yang Disita

28 Agustus 2026
Jumat Keramat KPK Marathon Acak-acak Kabupaten Bogor, Cari Berkas Apa Ya di Kantor Disdik?

Jumat Keramat KPK Marathon Acak-acak Kabupaten Bogor, Cari Berkas Apa Ya di Kantor Disdik?

28 Agustus 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah