BOGOR – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bogor bersama Pemerintah Pusat menyepakati kerja sama peningkatan infrastruktur jalan di kawasan Taman Nasional Gunung Halimun Salak.
Rapat pembahasan berlangsung di Direktorat Perencanaan Konservasi, Kementerian Kehutanan, Kota Bogor, dihadiri Sekretaris Daerah (Sekda) Kabupaten Bogor, Ajat Rochmat Jatnika, mewakili Bupati Bogor Rudy Susmanto, pada Kamis (4/9/2025).
Sekda Ajat menegaskan pentingnya pembangunan berbasis konservasi dengan melibatkan lintas sektor. Menurutnya, kawasan Halimun Salak telah dirancang sebagai pusat pertumbuhan pariwisata baru, selain Taman Nasional Gunung Gede Pangrango.
“Sejak awal 2000-an, Pemkab Bogor sudah berupaya mengalihkan beban wisata dari Pangrango ke Halimun Salak dengan pendekatan lebih lestari,” ujarnya.
Ia menambahkan, konsep Geopark Halimun Salak tak hanya menekankan pelestarian alam, melainkan juga pemberdayaan masyarakat sekitar.
Pembangunan jalan dari Malasari hingga perbatasan wilayah diharapkan dapat membuka akses tanpa merusak ekosistem.
Selain itu, proyek tersebut akan dilakukan secara bertahap, dengan payung hukum yang jelas dan prinsip kehati-hatian.
Ajat juga menyoroti kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan, terutama terkait konservasi satwa seperti elang jawa yang kini tengah dalam program pelepasliaran.
“Program ini bukan hanya mendorong manfaat ekonomi melalui pariwisata, tetapi juga komitmen menjaga keberlangsungan lingkungan hidup,” tegasnya.
Sementara itu, Direktur Perencanaan Konservasi Kementerian Kehutanan, Ahmad Munawir, mengungkapkan rencana kerja sama meliputi sembilan ruas jalan yang melintasi kawasan Halimun Salak.
Menurutnya, ini adalah usulan pertama dalam jumlah besar yang membutuhkan kajian teknis dan administratif menyeluruh.
Munawir menjelaskan sebagian besar ruas jalan tersebut sudah ada sejak sebelum perluasan kawasan taman nasional pada 2003–2004.
Saat itu, luas kawasan diperbesar dari 40.000 hektare menjadi 116.000 hektare, lalu ditetapkan sekitar 87.000 hektare.
Infrastruktur publik yang telah eksis kini berada di area konservasi, termasuk jalan yang diajukan Pemkab Bogor.
Sesuai aturan, terutama Undang-Undang Cipta Kerja dan PP Nomor 24, infrastruktur publik milik pemerintah yang digunakan untuk kepentingan umum dapat difasilitasi melalui skema kerja sama tanpa kompensasi.
“Berbeda dengan aset swasta. Karena itu penting memayungi secara hukum keberadaan dan peningkatan jalan agar tak menimbulkan konflik seperti sebelumnya,” jelas Munawir.
Ia mengapresiasi inisiatif Pemkab Bogor dalam mengajukan permohonan resmi. Direktorat akan menindaklanjuti proses tersebut dengan catatan masih diperlukan informasi tambahan terkait sejarah pembangunan jalan dan status aset.
Kerja sama ini dirancang bersifat jangka panjang hingga 10 tahun dan dapat diperpanjang. Diharapkan, selain mempermudah pembangunan infrastruktur, sinergi ini juga memperkuat konservasi kawasan Halimun Salak.




















Discussion about this post