BOGOR – Ketua DPRD Kabupaten Bogor Sastra Winara menegaskan, persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan APBD Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2026 harus diarahkan untuk menjawab kebutuhan masyarakat.
Kesepakatan antara DPRD Kabupaten Bogor dan Pemerintah Kabupaten Bogor tersebut ditetapkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, Rabu (30/9/2026).
Sastra mengatakan, pembahasan perubahan APBD dilakukan dengan memperhatikan program prioritas serta belanja wajib yang harus diselesaikan hingga akhir tahun anggaran 2026.
Menurut dia, anggaran daerah tidak hanya berkaitan dengan angka dalam dokumen APBD, tetapi harus bermuara pada pelayanan dan pembangunan yang dirasakan masyarakat.
“Perubahan APBD ini harus memastikan program prioritas dan kebutuhan wajib pemerintah daerah dapat berjalan dengan baik sampai akhir tahun,” ujar Sastra.
Infrastruktur dan Pelayanan Publik Jadi Perhatian
Sastra menyebut sejumlah sektor pelayanan publik menjadi bagian penting dalam perubahan APBD 2026. Di antaranya infrastruktur pendidikan, kesehatan, pekerjaan umum, perumahan dan kawasan permukiman serta penataan ruang.
Dukungan anggaran juga diarahkan untuk sejumlah kebutuhan strategis, termasuk insentif bagi guru pendidikan agama Islam serta keikutsertaan Kabupaten Bogor dalam Porda Jawa Barat dan Peparpeda Jawa Barat 2026.
Ia menilai pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah menjadi bagian penting untuk memastikan kebutuhan tersebut dapat diakomodasi dalam perubahan anggaran.
“Yang paling penting adalah bagaimana anggaran yang sudah disepakati dapat dilaksanakan secara tepat dan memberikan manfaat bagi masyarakat,” katanya.
DPRD Bahas Delapan Raperda
Selain perubahan APBD 2026, DPRD Kabupaten Bogor juga membahas perubahan Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026.
Sebanyak delapan Raperda masuk dalam agenda tersebut. Lima di antaranya merupakan prakarsa Pemerintah Kabupaten Bogor, sedangkan tiga lainnya merupakan Raperda inisiatif DPRD.
Lima Raperda prakarsa pemerintah daerah meliputi Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD 2025, Perubahan APBD 2026, APBD 2027, perubahan Perda Nomor 1 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, serta pembentukan dana cadangan untuk Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati 2029.
Sementara tiga Raperda inisiatif DPRD berkaitan dengan Penyelenggaraan Sistem Penyediaan Air Minum, Pembangunan Ketahanan Keluarga, serta Perlindungan dan Pemberdayaan Masyarakat Hukum Adat.
Sastra mengatakan, agenda legislasi tersebut menjadi bagian dari upaya DPRD memperkuat regulasi yang berkaitan langsung dengan penyelenggaraan pemerintahan dan kebutuhan masyarakat.
Parkir Digital Disiapkan untuk 2027
Sementara itu, transformasi sistem parkir menjadi salah satu agenda yang mulai diarahkan untuk diperkuat melalui penganggaran 2027.
Sistem parkir digital diharapkan dapat diterapkan secara bertahap untuk menggantikan penggunaan karcis konvensional.
Menurut Sastra, digitalisasi parkir perlu disiapkan secara matang agar penerapannya dapat meningkatkan tata kelola, transparansi dan pelayanan kepada masyarakat.
Ia menegaskan, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bogor memiliki peran masing-masing dalam memastikan program pembangunan dapat berjalan sesuai kebutuhan daerah.
“Kolaborasi antara DPRD dan pemerintah daerah harus terus diperkuat. Tujuan akhirnya adalah memastikan setiap kebijakan dan anggaran memberikan manfaat bagi masyarakat Kabupaten Bogor,” ujar Sastra.***



















Discussion about this post