JAKARTA – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Mochammad Afifuddin, menyatakan bahwa putusan Mahkamah Konstitusi (MK) mengenai pemisahan antara pemilu nasional dan pemilu daerah harus menjadi momentum perbaikan sistem kepemiluan di Indonesia.
“Kita harus memposisikan putusan ini sebagai satu titik untuk perbaikan pemilu,” ujar Afifuddin dalam keterangan resminya, Jumat (4/7/2025).
Afifuddin menegaskan bahwa KPU siap menjalankan putusan tersebut, mengingat pengalaman lembaganya dalam menangani berbagai model sistem pemilu yang kompleks.
Ia mencontohkan pelaksanaan pemilu pada 2019 dan 2024 yang disebutnya sebagai salah satu yang paling rumit di dunia.
“Kami kerjakan semua, (pemilu) paling rumit se-Indonesia, sedunia, yang 2019, 2024 dikerjakan kok,” ucapnya.
Meski demikian, Afifuddin menyoroti pentingnya melakukan seleksi penyelenggara pemilu secara serentak di seluruh daerah.
Selama ini, menurutnya, proses seleksi dilakukan tidak serentak dan bahkan ada yang masih berganti jelang hari pemungutan suara.
“Ini yang kami sampaikan sejak tahun 2022 untuk melakukan keserentakan seleksi,” jelasnya.
Sementara itu, Ketua Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) RI, Rahmat Bagja, mengingatkan adanya sejumlah konsekuensi dari pemisahan pemilu nasional dan daerah.
Ia menilai kebijakan tersebut berpotensi menimbulkan permasalahan baru.
“Antara lain meningkatnya biaya pemilu dan potensi politik uang yang tinggi karena kerja kampanye yang biasanya dalam satu paket kini menjadi terpisah,” katanya.
Bagja juga menyoroti risiko meningkatnya praktik jual beli tiket pencalonan.
Menurutnya, persaingan memperebutkan kursi politik di tingkat pusat, terutama DPR, bisa memicu kerawanan buying candidacy atau pembelian pencalonan.
Untuk diketahui, Mahkamah Konstitusi pada Kamis (26/6/2025) memutuskan bahwa pemilu nasional dan pemilu daerah diselenggarakan secara terpisah dengan jeda waktu paling singkat dua tahun dan paling lama dua tahun enam bulan.
Adapun pemilu nasional meliputi pemilihan presiden dan wakil presiden, anggota DPR, dan anggota DPD.
Sementara pemilu daerah mencakup pemilihan kepala daerah dan wakilnya serta anggota DPRD provinsi dan kabupaten/kota.





















Discussion about this post