• Hubungi Kami
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
Kamis, September 24, 2026
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah
No Result
View All Result
BogorExpose.com
No Result
View All Result
Home Bogor Plus

Buntut Perselisihan Pengelolaan SPPG, Anggota Dewan Kota Digugat ke PN Bogor

Buntut Perselisihan Pengelolaan SPPG, Anggota Dewan Kota Digugat ke PN Bogor
492
SHARES
1.4k
VIEWS
Share on FacebookShare on Twitter

BOGOR– Pengusaha lokal Kawitan Budi Santoso menggugat rekan bisnisnya, PF, yang disebut sebagai salah satu pengelola SPPG sekaligus anggota DPRD.

Gugatan ke Pengadilan Negeri (PN) Bogor tersebut berawal dari Perselisihan kerja sama pengelolaan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Savira di Kota Bogor.

Gugatan perdata tersebut didaftarkan pada Rabu (16/9/2026). Perkara itu berkaitan dengan dugaan wanprestasi setelah kerja sama pengelolaan SPPG disebut dihentikan secara sepihak sebelum masa perjanjian berakhir.

Kuasa hukum Kawitan Budi Santoso, Imam Rusmana, mengatakan kerja sama antara kliennya dengan PF sebelumnya disepakati berlangsung dalam jangka panjang, yakni sejak 1 Oktober 2025 hingga Desember 2029.

BACAJUGA

Siap Manjakan Lidah Pengunjung, Pasar Jambu Dua Disulap Jadi Pusat Kuliner Bogor

Siap Manjakan Lidah Pengunjung, Pasar Jambu Dua Disulap Jadi Pusat Kuliner Bogor

18 September 2026
Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 18 Kg Ganja Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Bogor Kota

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 18 Kg Ganja Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Bogor Kota

8 September 2026
Student Fight Club Jadi Wadah Pelajar yang Hobi Tawuran di Kota Bogor

Student Fight Club Jadi Wadah Pelajar yang Hobi Tawuran di Kota Bogor

31 Agustus 2026
Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026

Menurut Imam, persoalan muncul ketika PF menerbitkan surat pemutusan kerja sama pada 26 Agustus 2026.

Pihak penggugat menilai keputusan tersebut tidak sesuai dengan ketentuan yang telah disepakati dalam perjanjian kerja sama.

“Pemutusan dilakukan tanpa mengindahkan syarat-syarat pembatalan yang telah tertuang dalam dokumen perjanjian,” katanya.

Imam menyebut persoalan tersebut menjadi semakin merugikan karena kliennya sebelumnya telah mengeluarkan modal untuk melakukan pembaruan dan melengkapi berbagai fasilitas operasional dapur SPPG.

Investasi tersebut, kata dia, dilakukan berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak dan dengan asumsi kerja sama akan berlangsung hingga masa kontrak berakhir.

Namun, sebelum kerja sama berjalan sesuai kesepakatan, pihak penggugat justru menerima pemberitahuan mengenai penghentian kemitraan.

Menurut Imam, salah satu alasan yang digunakan berkaitan dengan adanya tembusan somasi dari pihak ketiga. Pihak penggugat menilai alasan tersebut tidak memiliki keterkaitan langsung dengan substansi perjanjian kerja sama antara kedua pihak.

“Klien kami sudah mengeluarkan modal untuk memenuhi kebutuhan operasional dapur. Karena itu, kami mempertanyakan dasar pemutusan kerja sama tersebut,” ujarnya.

Dalam gugatan yang diajukan ke PN Bogor, pihak Kawitan Budi Santoso mencantumkan tuntutan kerugian yang nilainya mencapai sekitar Rp2,1 miliar.

Kerugian tersebut terdiri atas kerugian materiil dan immateriil. Kerugian materiil antara lain diklaim berasal dari modal yang telah dikeluarkan untuk pengadaan fasilitas serta berbagai peralatan operasional dapur.

Sementara kerugian immateriil yang dituntut berkaitan dengan potensi keuntungan atau bagi hasil yang menurut penggugat seharusnya masih diperoleh hingga berakhirnya masa kerja sama pada 2029.

Sebelum membawa persoalan tersebut ke pengadilan, pihak penggugat mengaku telah menempuh upaya penyelesaian secara kekeluargaan dan melayangkan somasi.

Namun, karena upaya tersebut dinilai belum menghasilkan penyelesaian, gugatan perdata akhirnya didaftarkan ke PN Bogor.

Selain mempersoalkan pemutusan kerja sama, tim kuasa hukum penggugat juga menyatakan memiliki sejumlah bukti yang menurut mereka mengarah pada dugaan persoalan lain dalam pengelolaan operasional dapur.

Di antaranya, mereka menyebut adanya dugaan praktik monopoli pengadaan bahan baku dan dugaan rekayasa harga atau mark-up dalam pembelian kebutuhan dapur.

Imam mengatakan pihaknya tengah menyiapkan dokumen untuk dilaporkan kepada aparat penegak hukum apabila bukti-bukti tersebut dinilai memenuhi unsur dugaan pelanggaran hukum.

“Kami sedang menyiapkan berkas laporan ke Subnit Tipidkor Polresta Bogor dan Kejaksaan Negeri Bogor. Ada indikasi penyimpangan mark-up belanja kebutuhan pokok dapur yang menurut kami perlu ditelusuri lebih lanjut,” kata Imam.

Meski demikian, tudingan mengenai dugaan mark-up dan praktik monopoli tersebut masih merupakan klaim dari pihak penggugat dan perlu dibuktikan melalui proses hukum.

Sementara untuk perkara perdatanya, sidang perdana dijadwalkan berlangsung pada Rabu (23/9/2026) di PN Bogor. Agenda awal persidangan dijadwalkan berupa mediasi antara pihak penggugat dan tergugat.

Imam mengatakan pihaknya masih membuka peluang penyelesaian melalui mediasi sepanjang terdapat iktikad baik dari kedua belah pihak.

“Kami tetap membuka pintu mediasi untuk mencari penyelesaian yang dapat diterima kedua pihak. Namun, apabila kesepakatan tidak tercapai, kami siap mengikuti seluruh proses hukum yang berjalan,” pungkasnya. (Zulfi Kusuma)

Tags: Anggota DPRD Kota BogorKasus hukumKawitan Budi Santosopn kota bogorSppg
Previous Post

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Related Posts

Siap Manjakan Lidah Pengunjung, Pasar Jambu Dua Disulap Jadi Pusat Kuliner Bogor

Siap Manjakan Lidah Pengunjung, Pasar Jambu Dua Disulap Jadi Pusat Kuliner Bogor

18 September 2026
0

BOGOR-Kota Bogor kini memiliki pusat kuliner yang siap memanjakan lidah para pemburu makanan enak di Kota Hujan. Ya, kini pasar...

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 18 Kg Ganja Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Bogor Kota

Bongkar Jaringan Narkoba Antarprovinsi, 18 Kg Ganja Siap Edar Diamankan Satresnarkoba Polres Bogor Kota

8 September 2026
0

BOGOR – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Bogor Kota berhasil membongkar jaringan peredaran narkotika antarprovinsi dengan modus pengiriman paket ekspedisi....

Student Fight Club Jadi Wadah Pelajar yang Hobi Tawuran di Kota Bogor

Student Fight Club Jadi Wadah Pelajar yang Hobi Tawuran di Kota Bogor

31 Agustus 2026
0

BOGOR- Student Fight Club sukses mewadahi para pelajar untuk menyalurkan bakat mereka dalam olahraga boxing khususnya di wilayah Bogor. Para...

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

Turnamen Billiard Antarwartawan PWI Depok Berlangsung Sukses, Perwakilan Jateng Sabet Juara

24 Agustus 2026
0

DEPOK - Sebanyak 48 wartawan Persatuan Wartawan Indoensia (PWI) mengikuti Turnamen Billiard Antarwartawan yang digelar PWI Kota Depok yang berlangsung...

Discussion about this post

  • Trending
  • Comments
  • Latest
Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

Ini Trayek Baru Angkot dan BisKita di Kota Bogor, Cek Lengkapnya Disini!

2 Mei 2023
Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

Alhamdulillah, Teh Zakiyah Lolos ke Parlemen Wakili Warga Bogor Utara

17 Februari 2024
Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

Bejat, Pegawai Koperasi PDAM Perkosa Anak Yatim Sampai Hamil 7 Bulan

7 Juni 2023
Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

Hebat, Kota Bogor Jadi Tuan Rumah Webinar Literasi Digital

0
Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

Hore, Perumda Tirta Pakuan Gratiskan Tagihan Air Mesjid Selama Ramadhan

0
Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

Mucikari Jualan Wanita di Bogor Valey Lewat Aplikasi Michat

0
Buntut Perselisihan Pengelolaan SPPG, Anggota Dewan Kota Digugat ke PN Bogor

Buntut Perselisihan Pengelolaan SPPG, Anggota Dewan Kota Digugat ke PN Bogor

24 September 2026
Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

Sempat Diadang, Ombudsman Temukan Rumah Singgah Mewah di Lapas Kelas IIA Cibinong

24 September 2026
Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

Langkah Besar Digitalisasi Organisasi: PWI Konsolidasikan Website di 38 Daerah

23 September 2026
BogorExpose.com

Selamat Datang di Bogorexpose.com,
Portal Berita yang dikelola oleh PT EKSPOSE MEDIA BERSAMA
SK Kemenkumham RI NOMOR : AHU-0046015.AH.01.01.Tahun 2023

REDAKSI – HUBUNGI KAMI – PEDOMAN MEDIA CYBER

 

Copyright © 2023 BOGOREXPOSE.COM

    The Instagram Access Token is expired, Go to the Customizer > JNews : Social, Like & View > Instagram Feed Setting, to refresh it.
No Result
View All Result
  • Headline
  • Bogor Plus
    • X-Biz
    • X-Sport
  • Nusantara
  • Mimbar Politik
  • Kabar Dunia
  • Jelajah
  • Persepsi
  • Bogor Pisan
    • Info Pak Kades
    • Info Pak Lurah